SUBANG – Sidang lanjutan kasus Pembunuhan Tuti dan Amelia kembali digelar Pengadilan Negeri Subang pada Kamis (25/04/24). Sidang beragenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 saksi. Diantaranya Ramdanu alias Danu dihadirkan.
Danu yang berstatus Colaborator of Jusctice (CJ) di persidangan ini, menjadi saksi pertama yang dimintai keterangannya oleh Majelis Hakim. Didampingi LPSK, Danu tiba dengan menggunakan pakaian putih dan peci hitam.
Selain menghadirkan para saksi dalam persidangan ini, JPU juga membawa beberapa barang bukti ke persidangan. Seperti beberapa stik golf, pakaian pelaku, ember, gayung, yang digunakan para tersangka menghabisi nyawa korban.
Sementara itu, terdakwa Yosep Hidayah terlihat geleng-geleng kepala ketika mendengarkan keterangan Danu.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ardhi Wijayanto, sempet molor dari jadwal yang sudah ditentukan. Ardhi beralasan, karena salah satu anggota hakim sedang berduka. (clue)