JAKARTA – Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 828,1 miliar untuk tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas pendidikan agama Islam (PAI). Tunjangan ini dijadwalkan cair sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau sebelum Lebaran 2025.
Selain itu, tunjangan tersebut mencakup dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Tunjangan profesi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas dedikasi para guru yang telah mengabdikan waktu, tenaga, dan pemikiran mereka dalam mendidik anak-anak bangsa di sekolah.
“Tunjangan profesi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas dedikasi para guru yang telah mengabdikan waktu, tenaga, dan pemikiran mereka dalam mendidik anak-anak bangsa di sekolah,” ungkap Suyitno selaku Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, mengutip antaranews.com.
Kriteria Penerima Tunjangan
Selain itu, tunjangan profesi ini akan di berikan kepada guru dan pengawas PAI yang telah memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria tersebut mencakup keaktifan sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, kepemilikan nomor registrasi guru (NRG). Serta pemenuhan beban kerja sesuai dengan ketentuan dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya meningkatkan kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Serta berkomitmen dalam mendidik dan membentuk karakter siswa di sekolah.
“Sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga. Agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,” ungkap Suyitno, mengutip dari tempo.co.
Kemudian, pencairan tunjangan profesi ini akan berlangsung secara bertahap setelah berkas persyaratan di verifikasi dan lengkap. Namun, jumlah tunjangan akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah di tetapkan,” ungkap M.Munir selaku Direktur PAI.
Selanjutnya, M. Munir kemudian menyampaikan bahwa tunjangan profesi ini akan di berikan kepada guru dan pengawas PAI. Baik yang berstatus ASN (PNS maupun PPPK) maupun non-ASN. Ia juga menegaskan bahwa seluruh guru dan pengawas PAI di sekolah. Baik yang pengawas oleh Kemenag maupun pemerintah daerah, akan menerima tunjangan tersebut.(clue)
follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==