JAKARTA – Mayjen TNI Hariyanto, selaku Kapuspen, menegaskan bahwa dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI), mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian serta lembaga (K/L) akan diatur secara ketat.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penempatan tersebut selaras dengan kepentingan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan di atur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ungkap Hariyanto pada Minggu (16/3/2025), mengutip dari nasional.kompas.com.
Kemudian, Revisi RUU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas utama TNI agar lebih efektif, menghindari tumpang tindih dengan institusi lain, serta menghadapi ancaman baik militer maupun non-militer. Dengan demikian, RUU ini harapannya menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara sekaligus meningkatkan profesionalisme prajurit.
“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ungkap Hariyanto.
RUU TNI Juga Mengatur Batas Usia Pensiun
Selain itu, Hariyanto juga menyampaikan bahwa RUU TNI mencakup perubahan mengenai perpanjangan batas usia pensiun bagi prajurit.
Perubahan ini didasarkan pada meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang semakin panjang dan produktif.
Selain itu, aturan baru mengenai batas usia pensiun dapat menjadi solusi bagi prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal. Agar tetap dapat berkontribusi kepada negara, tanpa menghambat proses regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.
“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” katanya mengutip dari tempo.
Menurut Hariyanto, revisi UU TNI ini menegaskan supremasi hukum. Sejalan dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam rapat bersama Komisi I DPR pada Kamis (13/3/2025). Selain itu, TNI berkomitmen menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil, sembari tetap mempertahankan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Hariyanto juga mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak mudah terprovokasi oleh perbedaan pendapat terkait pembahasan RUU TNI.
“Stabilitas nasional harus tetap kami jaga bersama,” ungkap Hariyanto, dikutip dari tempo.co.(clue)
follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==