SUBANG – Pada tahun 2023, indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan pemerintah Subang belum mencapai target.
Indeks kepuasan yang diukur menggunakan E-SKM mendapat nilai B dengan point sebesar 84,23. Capaian tersebut mencakup kategori baik, namun belum memenuhi target 2023 yaitu 84,91.
Sebagai komitmen meningkatkan nilai kepuasan pelayanan publik, Asisten Administrasi Umum Setda Subang, Dadang Kurnianudin melaksanakan rapat penyusunan survey kepuasan yang dilaksanakan pada Selasa (25/4/2024).
Hal itu didasarkan atas Peraturan Menteri Pemdayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi republik Indonesia nomor 14 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat.
Dalam Peraturan tersebut, unit penyelenggara pelayanan publik perlu mengukur indeks kepuasan masyarakat di lingkungan pemerintah daerah.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk melihat persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan untuk setiap jenis layanan. Selain itu, kegiatan dilakukan untuk mengumpulkan materi evaluasi dan penyempurnaan pelayanan publik.
Tahun 2024 ini SKM atau Survey Kepuasan Masyarakat di tahun 2024 dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun, artinya nilai SKM akan diukur setiap semester.
Tak hanya itu, layanan masing – masing Asda juga diharuskan untuk mengejar target responden yang belum memenuhi target responden untuk semester 1.
Target nilai ESKM pada tahun 2024 adalah 85,79. Dadang Kurnianudin menyampaikan apresiasi kepada Bagian Perencanaan Keuangan, yang telah menginisiasi kegiatan tersebut dan menekankan untuk membuat pelaporan yang baik dan tepat waktu.
Dadang juga mendapatkan instruksi dari sekda Subang untuk terus memonitor progres setiap semester sehingga dapat menuangkan kinerja secara akuntabel.
Terkait evaluasi dan upaya tindak lanjut evaluasi SKM tahun lalu, Sekda merekomendasikan kegiatan untuk menunjang terhadap perbaikan layanan diantaranya :
1. Review SK standar pelayanan Setda
2. Mensosialisasikan atau mempublikasikan standar pelayanan kepada pengguna layanan baik di tempat layanan maupun online
3. Perbaikan sarana prasarana
4. Melaksanakan tidak lanjut hasil SKM yang akan dilakukan setiap enam bulan sekali.(Clue)