Kejari Subang Cegah Kerugian Uang Negara Rp1,6 Miliar dari Empat Kasus Korupsi 

SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara senilai total Rp1.618.421.327 dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sejak Januari hingga Mei 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengembalian uang negara tersebut berasal dari beberapa kasus korupsi yang telah melalui proses hukum, mulai dari penyidikan hingga penuntutan.

Salah satu perkara yang menyumbang pengembalian terbesar berasal dari tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. 

Dalam perkara ini, terpidana Hj. Isnaeni Binti H. Mohamad Ali (Alm) dan Endin Haerudin Rosyadi Bin Mashuri (Alm) telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp600 juta pada saat proses penyidikan. Uang tersebut kini telah disetorkan ke kas negara.

Selain itu, Kejari juga mencatat pengembalian dari perkara korupsi pengadaan kendaraan pelayanan kesehatan rujukan (mobil ambulans) untuk RSUD Kelas B Kabupaten Subang tahun 2020 yang didanai oleh APBD Provinsi Jawa Barat. 

Dalam perkara ini, uang sebesar Rp169,7 juta dikembalikan oleh dua saksi, yakni Eka Kurniawan sebesar Rp157,5 juta dan Arif Rahman Hakim alias Iip sebesar Rp12,2 juta. 

Uang tersebut kini masih digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain yang sedang berjalan.

Kasus lainnya adalah penyimpangan pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) di RSUD Subang pada tahun anggaran 2016 dan 2018. Dari perkara ini, pengembalian uang senilai Rp831.721.327 dilakukan oleh terdakwa Suherman Bin Muhammad Syafei dan Ana Juhana, saat proses penyidikan dan penuntutan.

Sementara itu, dalam dugaan tindak pidana korupsi bantuan pemerintah kepada GAPOKTAN Tani Sejahtera di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, tahun anggaran 2015, telah dilakukan penitipan uang sebesar Rp17 juta yang dikembalikan oleh beberapa saksi saat tahap penyidikan. 

Perkara ini masih dalam proses penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka.

“Pencapaian Kejaksaan Negeri Subang sepanjang bulan Januari – Mei 2025,” kata Bambang, Senin (19/05/25).

Dirinya menegaskan, saat ini Kejaksaan Negeri Subang juga tengah menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi lain yang masih berada dalam tahap penyelidikan dan akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Langkah tegas Kejari Subang dalam mengusut kasus korupsi ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah Kabupaten Subang.

“Kami memohon dukungan dari masyarakat Kabupaten Subang agar Kejaksaan Negeri Subang dapat terus meningkatkan capaian dan kinerja dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Subang,” tutupnya.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *