Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusulkan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Usulan ini muncul karena SKCK berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, khususnya bagi mantan narapidana yang kesulitan mencari pekerjaan.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menyatakan bahwa surat tersebut telah di tandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan di kirimkan ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025).
“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay.

Nicholay menjelaskan bahwa usulan ini muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di beberapa daerah. Dalam kunjungan tersebut, banyak narapidana residivis yang kembali melanggar hukum setelah keluar dari lapas. Salah satu faktor penyebabnya adalah kesulitan mereka dalam mencari pekerjaan karena adanya syarat SKCK dalam lowongan kerja.
“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan di bebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” ujar Nicholay mengutip Antara.
Kementerian HAM berpendapat bahwa penghapusan SKCK ini penting untuk penegakan hak asasi manusia. Mereka menilai bahwa setiap manusia, termasuk narapidana, memiliki hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak dapat di cabut oleh siapapun.
Jika Usulan SKCK Tak Ada Respon, Kementrian HAM Akan Membuat Peraturan Menteri
Nicholay juga menyebutkan bahwa usulan ini sejalan dengan Astacita yang di utamakan oleh Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada butir pertama, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
“Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM,” ucapnya.
Jika usulan penghapusan SKCK tidak mendapat respons dari Polri, Kementerian HAM berencana untuk membuat peraturan menteri (permen) mengenai hal tersebut.
“Langkah-langkah kita (jika tidak direspons) akan konsultasi dengan DPR, kemudian kita buat draf untuk permen,” pungkasnya.(Clue)
Baca juga : https://cluetoday.com/lulusan-sarjana-beralih-pekerjaan-akibat-phk-dan-ketatnya-persaingan-kerja/
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==