Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang usai melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dan Kantor Bjb.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta.
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB.
Daftar barang bukti yang disita KPK
Usai penggeledahan, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, catatan terkait dengan pengeluaran dana non-budgeter, dan sejumlah aset.
Kemudian, Dana non-budgeter adalah dana di luar anggaran yang tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Swlain itu, KPK juga sudah mengetahui siapa saja pihak-pihak yang menikmati terkait dengan dana non-budgeter tersebut.

Berikut daftar barang bukti yang tersita :
- Dokumen-dokumen.
- Uang dalam bentuk deposito, kurang lebih Rp 70 miliar.
- Kendaraan roda dua dan roda empat.
- Aset tanah.
- Aset rumah dan bangunan.
Daftar Tersangka yang Telah Ditetapkan
Melansir dari kompas, saat ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tersebut.
Berikut daftar lengkap tersangka korupsi Bank BJB:
- Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
- Kin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE).
- Raden Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).(clue)
Baca juga : https://cluetoday.com/imbas-tarif-trump-rupiah-sentuh-level-terendah-rp17-000-us-di-pasar-ndf/
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==