JAKARTA – Penemuan mayat perempuan korban mutilasi berinisial UK (29) mengejutkan masyarakat Indonesia. Polisi mengungkap berbagai fakta yang terjadi sebelum pembunuhan tersebut.
Pada 23 Januari 2025, warga menemukan jasad UK (29) di dalam koper merah tanpa kepala di Desa Dadapan, Kendal, Ngawi, Jawa Timur. Selain itu, tubuh korban terbagi menjadi tiga bagian dan tersebar di beberapa lokasi berbeda.
Tiga Motif yang Mendorong Pelaku Melakukan Pembunuhan
Polisi mengungkap tiga motif yang mendorong Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) untuk membunuh UK (29). Pertama, Antok merasa cemburu karena korban membawa pria lain ke kamar kosnya. Meskipun Antok mengklaim sebagai suami siri korban, kenyataannya mereka tidak memiliki ikatan pernikahan.
Kedua, Antok sakit hati karena korban sering meminta uang darinya. Sebelum pembunuhan terjadi, Antok sudah menyiapkan uang Rp1 juta sesuai permintaan korban melalui percakapan di WhatsApp.
Ketiga, Antok merasa terluka setelah korban menghina anaknya. Korban pernah berdoa agar anak pertama Antok menjadi pekerja seks komersial (PSK) di masa depan, yang semakin memperburuk hubungan mereka.
“Korban sering meminta uang kepada pelaku. Pada 19 Januari, saat bertemu di hotel di Kediri, tersangka sudah menyiapkan uang Rp1 juta karena sebelumnya mereka berkomunikasi melalui WhatsApp,” ujar Kombes Firman, Ditreskrimum Polda Jawa Timur, dikutip dari cnnindonesia.com.
Pelaku Mencekik dan Memutilasi Korban dengan Pisau Dapur
Perselisihan antara korban dan pelaku memicu pembunuhan tragis ini. Saat bertengkar, Antok mencekik UK hingga korban berusaha melawan. Namun, UK terjatuh, kepalanya terbentur lantai, dan hidungnya berdarah. Korban akhirnya pingsan atau meninggal dunia di tempat.
Setelah itu, Antok berusaha memasukkan jasad korban ke dalam koper yang ia minta dari saudaranya. Karena koper terlalu kecil, Antok memutuskan untuk memutilasi tubuh korban menjadi tiga bagian: kepala, betis kanan dan kiri, serta paha kiri.
Antok menggunakan pisau dapur sepanjang 15 cm yang dibelinya di minimarket untuk melakukan mutilasi. Selain pisau dapur, polisi juga menemukan barang bukti lain, seperti tali tampar, koper, dan kunci mobil.
“Ini adalah alat yang digunakan untuk memutilasi tubuh korban. Kami masih mendalami apakah hanya alat ini yang digunakan atau ada alat lain,” kata Kombes Firman, dikutip dari Jatim.inews.id.
Keluarga Korban Menuntut Hukuman Berat bagi Pelaku
Ayah korban, Khalim, meminta pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Antok. Ia juga berharap semua organ tubuh anaknya yang ditemukan di tiga lokasi berbeda segera diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan bersama jasad utama yang sudah lebih dulu dikebumikan.
“Pelaku harus dihukum berat. Kalau bisa, dia dihukum mati karena telah membuat anak saya menderita seperti ini,” ujar Khalim, dikutip dari bbc.com.
Jaksa mendakwa Antok dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP sebagai alternatif. Jika terbukti bersalah, Antok terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.(clue)
Baca juga : https://cluetoday.com/gus-miftah-ceramah-lagi-pasca-kontroversi-netizen-tambah-parah/
Follow instagram kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==