Subang–Polres Subang menetapkan lima pelaku pemerasan supir pabrik sebagai tersangka. Diantaranya, Ketua Karang Taruna Desa Kedawung, SKJ, ditetapkan menjadi salah satu tersangka pemerasan di kawasan industri PT SPS di Desa Kedawung, Pabuaran, Subang.
SKJ ditangkap personel Satreskrim Polres Subang pada Sabtu (22/03/25) pukul 17.00 di Pabuaran. Ia menyusul empat tersangka lain. Mereka adalah R (48), U (52), KW (49), dan YS (41).
Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, kelima tersangka menjalankan aksinya dengan melakukan pemerasan berbalut “Uang Bantuan Keamanan Lingkungan”.
Hal ini dibuktikan dengan lembaran karcis yang diberikan secara paksa para tersangka kepada supir truk pabrik. Karcis tersebut memiliki nominal Rp 30 ribu untuk mobil truk besar dan Rp 10 ribu untuk mobil kecil.
“Pelaku meminta sejumlah uang kepada supir dengan memberikan karcis. Seakan-akan, terkait dengan bantuan keamanan,” kata Ariek, dalam konferensi pers, Rabu (26/03/25).
Ariek menyebut, berdasarkan pengakuan pelaku, per harinya mereka bisa mengumpulkan Rp 1 juta. Sehingga dalam sebulan, diperkirakan bisa terkumpul total Rp 30 juta dari pemerasan supir truk ini.
Polres Subang, menurut Ariek, berkomitmen untuk memberantas premanisme dalam kedok apapun. Hal ini demi mendukung masuknya investasi di Subang.
“Sesuai intruksi pimpinan kami dan pemerintah, bahwasanya tidak ada oknum-oknum yang melakukan pungutan liar atau segala bentuk premanisme,” terang Ariek.
“Baik yang mengganggu Kamtibmas maupun menghambat jalannya investasi di wilayah Subang. Sehingga kami akan konsisten memerangi segala premanisme,” pungkasnya.
Dirinya menghimbau masyarakat ataupun pengusaha untuk melaporkan segala bentuk premanisme ke Polres Subang. Baik melaporkan langsung ataupun melalui hotline layanan Kepolisian nomor 110.