Kelima tersangka saat digiring ke lokasi konferensi pers di Polres Subang, Jum'at (11/04/25). Foto: Cluetoday.

Subang–Satreskrim Polres Subang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka penganiayaan jurnalis media daring, Hadi Hadrian. Mereka diyakini melakukan perbuatan kriminal tersebut di peternakan ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Subang, pada Rabu (09/04/25) siang.

Menurut Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, mereka melakukan pengeroyokan berujung penganiayaan sehingga korban mengalami luka-luka di tubuhnya.

Bagus menerangkan, kelima tersangka tersulut emosi, usai korban dan MA, pemilik peternakan, sempat cek-cok. Korban sedang melakukan konfirmasi untuk menanyakan status izin peternakan milik CV. Indah Mulyo Mandiri.

Owner (pemilik) tersebut membawa korban ke depan untuk melihat Plang (Papan Izin) untuk menunjukkan masalah perizinannya. Pada saat itu diduga terjadi cekcok,” kata Bagus, pada konferensi pers, Jum’at (11/04/25) di Mako Polres Subang.

“Kemudian para tersangka ini mengejar korban sehingga terjadilah aksi pengeroyokan,” lanjutnya.

Kelima tersangka tersebut adalah A.M (21), Z.W (21), C.B (30), N.R (27), dan S.M (20). Mereka telah mengakui perbuatannya. Kelimanya merupakan pegawai peternakan tersebut.

“Para tersangka ini mengaku melakukan pemukulan. Ada yang memukul di bagian hidung, kemudian memukul di bagian dada, kemudian ada yang memukul di bagian badan,” terang Bagus.

Satreskrim Polres Subang mengganjar mereka dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pindana penjara tujuh tahun. Bagus menegaskan, kepolisian tidak mentolerir tindakan main hakim sendiri.

“Kami atas nama pimpinan Polres Subang, mengecam aksi main hakim sendiri terhadap korban seorang jurnalis. Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut,” pungkasnya.

Pengacara Asep Rochman Dimyati (Jas Hitam) saat memantau konferensi pers. Foto: Cluetoday.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban dari kantor hukum Republik Law Firm, Asep Rochman Dimyati (ARD) mengemukakan, masih terdapat terduga pelaku lain yang belum ditangkap kepolisian. Pihaknya, berdasarkan keterangan korban, memiliki sejumlah bukti dan petunjuk pelaku lain

“Mereka (Polisi) punya keterangan dalam penyidikan. Tapi kita punya keterangan korban,”

“Nanti ada petunjuk lain kita lihat saja. Tinggal bagaimana korban dan rekan-rekan media (Jurnalis) mau enggak meneruskan (perjuangan pelaporan) ini. Jangan sampai ketidakadilan dirasakan kalian (jurnalis),” tutupnya.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *