LPPM Subang Gagas Adanya Policy Brief dalam Pengambilan Kebijakan Publik

SUBANG – Forum LPPM Subang menggelar pertemuan untuk menggagas penyusunan Policy Brief terhadap kebijakan-kebijakan publik. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (7/8/2024) di kantor LPPM STIESA.

Pertemuan dihadiri oleh akademisi dan periset STIESA, POLSUB, Universitas Mandiri, dan UNSUB. Selain itu, pertemuan tersebut juga dihadiri pula konsultan PLUT KUMKM dan cendikiawan ICMI.

Forum LPPM Subang yang merupakan wadah silaturahmi dan kerja bareng antara lembaga-lembaga riset dan pengabdian masyarakat di Kabupaten Subang untuk kesekian kalinya berkumpul merumuskan langkah kerja yang bermanfaat.

Setelah sebelumnya, LPPM bersama BP4D Subang menggawangi lahirnya Jurnal Ilmiah Internasional SINGA. Hal itu bertujuan untuk menghasilkan kebijakan dan keputusan Pemerintah Daerah berbasis Riset.

Forum LPPM Subang juga menggandeng media yaitu kotasubang.com dan Cluetoday untuk membangun ekosistem pentahelix seputar pembangunan daerah baik pengembangan non fisik dan fisik harus melalui proses diseminasi ke khalayak publik.

Forum ini pun masih terbuka untuk menerima bergabungnya pusat-pusat riset dan pengabdian Masyarakat selain dari universitas, misalnya Pusat Riset Teknologi Tepat Guna BRIN yang telah berkiprah bersama Forum.

Dalam waktu dekat akan diadakan pembentukan kelembagaan yang lebih formal dan anjangsana ke beberapa kampus atau lembaga riset lain yang belum terjalin komunikasi di Daerah Subang Utara dan Selatan.

Yang menarik dalam pertemuan kali ini adalah adanya kebijakan publik Rotasi dan Mutasi akhir-akhir ini.

Jika diambil benang merah, diskusi forum LPPM menyoroti beberapa aspek-aspek penting yang kedepannya bisa menjadi elemen Policy Brief bagi efektivitas dan efisiensi kebijakan rotasi mutasi di Pemerintah Daerah.

Aspek pertama, kriteria yang sesuai dengan peraturan dan tuntutan profesionalisme seorang pejabat eselon 2 diantaranya 4 aspek yang melingkupi: kualifikasi, kompetensi, kinerja dan integritas. Masing-masing memiliki bobot dan model pengukuran yang jelas, sehingga apabila proses assessment dilakukan oleh lembaga independen maka hasil dari assessment ini harus secara objektif diterima dan secara transparan diumumkan.

Urgensi dari keterbukaan hasil assessment ini agar stakeholder khususnya lembaga riset dapat menganalisa lebih lanjut strategi yang tepat untuk siklus perekrutan, penempatan, pelatihan dan pengembangan, promosi dan rotasi serta retirement ASN di lingkungan Pemda dengan berbasis peta hasil assessment.

Aspek Kedua, kelembagaan yang patuh kepada aturan dan profesional dalam analisis dalam kaitan ini adalah Baperjakat.

Dengan beranggotakan jumlah ganjil dan mewakili unsur pemimpin birokrasi daerah (sekda), unsur pengawasan birokrasi daerah (Irda) dan unsur pembina kepegawaian daerah (BKPSDM) maka lembaga inilah yang melakukan management control system atas siklus karir ASN, khususnya promosi, rotasi dan mutasi.

Aspek Ketiga, efektivitas dari kebijakan atas rotasi dan mutasi ASN harus dapat diukur dalam kerangka pengukuran jelas baik (kuantitatif dan kualitatif) sehingga setiap keputusan pada dasarnya harus memecahkan masalah dasar yang terjadi.

Aspek Keempat, sehubungan dengan pengadaan ASN bersifat sentralistik di Pemerintahan Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara, maka elemen daerah harus kritis, kuat dan lincah dalam keterlibatan penentuan job spesification yang urgent dan diperlukan daerah sesuai dengan masalah yang daerah hadapi.

Acapkali penentuan profesi keahlian tertentu diputuskan pusat namun tidak berkesesuaian dengan usulan kebutuhan daerah. Paling tidak secara proporsi belum terlalu ideal.

Forum LPPM dihadiri oleh (stiesa, POLSUB, UNSUB, Universitas Mandiri, ICMI, PLUT Kumkm) sepakat akan ngopi Diskusi rutin menghasilkan Policy Brief terhadap isu krusial di Kabupaten Subang.(Sin/clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *