JAKARTA – Tersangka KPK, Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) di RSPAD Gatot Soebroto.
Berita tersebut dibenarkan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya.
“Benar. Pukul 10.45 WIB,” kata Albertus dikutip dari Tempo, Selasa, 26 Desember 2023.
Sebelumnya, Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto pada Ahad, 16 Juli 2023, lantaran kondisi kesehatannya drop atau menurun.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, keesokan harinya memanyampaikan Lukas dirawat di ruangan inap di Paviliun Kartika 2, sejak pukul 12.15 WIB karena menderita sakit gagal ginjal.
Lukas merupakan tersangka dugaan penerimaan suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi dan sedang menjalankan persidangan.
Lukas Enembe menjadi tersangka KPK atas dugaan penerimaan suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi lain yang mencapai Rp 10 miliar. Suap dan gratifikasi yang diduga diterima Lukas Enembe tersebut diberikan oleh Rijantono Lakka yang kini berstatus tersangka.
Suap itu bertujuan agar perusahaan Rijantono, PT Tabi Bangun Papua, dimenangkan dalam proyek tender jangka panjang bernilai Rp 41 miliar.
Penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan KPK pada Rabu, 12 April 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah ada pengembangan perkara oleh tim penyidik. (clue)