JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan Ganjar – Mahfud.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, Senin (22/4/2024).
Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini dengan alasan pertimbangan akan banyak hal yang sama dengan pertimbangan gugatan Anies-Muhaimin karena masih dalam satu peristiwa yaitu Pilpres 2024.
MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.
Dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum adalah politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap hakim.
Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga ditolak oleh MK.(clue)