JAKARTA – Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), menyatakan bahwa ia tidak akan menanggapi atau melanjutkan usulan dari staf khususnya, Thomas Harming Suwarta. Terkait permohonan menjadi penjamin bagi tersangka perusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Ia juga menegaskan bahwa tindakan yang melanggar hukum merupakan tanggung jawab pribadi dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
“Sebagai Menteri HAM RI, saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban. Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu/personal yang bertentangan dengan Pancasila,” cuit Natalius Pigai, pada akun pribadinya di X (Twitter).
Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa hingga saat ini, Kementerian HAM belum mengeluarkan pernyataan atau surat resmi terkait insiden tersebut. Karena masih menantikan laporan dari Kantor Wilayah Jawa Barat.
“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian,” tulisnya.
Sementara itu, sebelumnya, Thomas Harming Suwarta yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri HAM menjelaskan bahwa penangguhan tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah masih berupa usulan saja.
“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” ungkap Thomas Harming Suwarta melansir dari Antara, pada Sabtu (5/7/2025).(clue)