Tangerang – Arsin Bin Asip, kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, berani debat dengan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN dan mengatakan bahwa pagar laut di daerahnya merupakan daratan.
Arsin di duga menghilang setelah debat dengan Nusron soal status paga laut di wilayah tersebut. Mengutip dari kompas, Arsin yang awalnya didekati untuk wawancara, beralasan buru-buru akan menunaikan shalat Jum’at dan kemudian melarikan diri dengan dibonceng sepeda motor.
Panggilan telepon dan pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan respons. Menurut warga Desa Kohod, Arsin tidak terlihat di lapangan maupun kantor desanya.
Saat didatangi kompas, Arsin tak terlihat di rumahnya. Selain itu, tidak ada deretan mobil mewahnya pun, yakni Jeep Wrangler Rubicon dan Toyota Fortuner. Mobil yang tertinggal hanya Honda Civic Putih dengan pelat nomor B 412 SIN, sebuah mobil dinas dengan pelat merah, serta empat sepeda motor.
Menurut Nusron, Kades Kohod itu berupaya menerangkan bahwa area pagar laut di pesisir pantai Alar Jimab merupakan lahan kosong yang sebelumnya adalah empang. Namun berubah menjadi laut karena abrasi.
“Saya berdebat sama Pak Kades, dia ngotot bahwa itu dulunya empang. Katanya ada abrasi. Kemudian di kasih batu-batu sejak tahun 2004. Karena kalau tidak nanti sampai pemukiman,” kata Nusron di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengutip Antara, Jum’at (24/1/2025).
Debat Soal Sejarah Lahan Pagar Laut

Nusron enggan menanggapi perdebatan mengenai sejarah lahan itu. Hal ini karena berdasarkan fakta data hasil investigasi yang dilakukan, lahan sudah hilang atau tidak terlihat secara fisik.
Mengutip dari Tempo, maka tanah atau lahan tersebut statusnya berubah menjadi musnah.
“Karena sudah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah. Kalau masuk kategori tanah musnah, otomatis hak apapun di situ hilang. Hak milik juga hilang. Hak guna bangunan juga hilang,” ujar Nusron.
Berdasarkan hasil penelitian juga, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Miliki (SHM) di pesisir pantai Desa Kohod dicabut karena melanggar ketentuan yuridis.
“Yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya. Betul kan?, sudah tidak ada tanahnya,” kata Nusron.
Urban Justice Campaigner Greenpeace Indonesia, Jeanny Sirait, mengatakan bahwa tidak mungkin jika lokasi pagar laut Desa Kohod bentuknya masih daratan.
“Tidak mungkin pada 2022-2023 bentuknya masih daratan, kecuali jika pada masa tersebut ada bencana alam besar, seperti tsunami,” kata Jeanny, pada Senin (27/1/2025).(clue)
baca juga : https://cluetoday.com/para-menteri-sebut-polemik-hgb-pagar-laut-di-tangerang-terbit-di-era-jokowi/
follow kami di Instagram : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==