Jakarta – Polemik pagar laut yang terjadi di perairan Kabupaten Tangerang yang terletak di dekat Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sertifikat HGB ini resmi diterbitkan pada 2023 di era Presiden Joko Widodo.
Hal itu terungkap dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mengutip dari Kompas, AHY menerima penjelasan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN), Nusron Wahid.
“Ya, Penerbitannya memang terjadi di tahun 2023, informasi ini saya dapatkan dari Kementerian ATR BPN,” ungkap AHY saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/1/2025).
Para mantan Menteri yang pernah menjabat di era Presiden Joko Widodo terkena getahnya. Para Menteri tidak tahu-menahu terkait persoalan HGB Pagar Laut di Tangerang.
“Saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk HGB itu, 2023 dan sekali lagi saya sudah keluar, saya masuk kan 2024,” kata AHY.

AHY bilang, selama menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, ia tidak pernah mendapatkan laporan soal adanya sertifikat di area tersebut. AHY juga menjelaskan bahwa saat menjabat, tidak semua sertifikat dapat ia teliti satu per satu. Kecuali ada laporan dari masyarakat atau pihak terkait.
“Dengan banyaknya sertifikat tanah yang diterbitkan, tentu saja tidak mungkin jika kita memeriksa semuanya. Oleh karena itu, kami mengapresiasi jika ada isu yang muncul dari masa lalu,” tambahnya.
Hadi Tjahjanto Tidak Tahu Soal HGB
Mantan Menteri ATR BPN, Hadi Tjahjanto mengaku tidak mengetahui soal HGB pagar laut itu.
“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” kata Hadi melalui pesan singkat ke media.
Harapannya, semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR BPN yang sedang berusaha memvalidasi terkait keabsahan sertifikat.
“Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi,” tambahnya.
Nusron selaku Menteri ATR BPN menginstruksikan untuk mencabut paksa sertifikat HGB yang terbit di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 KM.
“Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021. Selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025).(clue)
baca juga : https://cluetoday.com/agung-sedayu-mengakui-hgb-pagar-laut-tangerang-legal-dan-milik-anak-perusahaan/
Follow Instagram kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==