Ojol Keberatan, Ketentuan BHR Aplikator Dinilai Memberatkan

JAKARTA – Igun Wicaksono selaku Ketua Umum Garda Indonesia, mengungkapkan keluhannya terkait sulitnya persyaratan bagi driver ojek online (ojol) untuk memperoleh bonus hari raya (BHR) dari pihak aplikator.

Persyaratan tersebut mengharuskan driver menyelesaikan 250 pesanan dalam sebulan atau setidaknya 10 pesanan dalam sehari. Namun, aturan ini di nilai kurang realistis karena rata-rata driver ojol hanya mendapatkan sekitar 5 pesanan per hari.

“Bagi kami syarat ini merupakan akal-akalan saja dari pihak aplikator untuk menghindari membayar BHR pada keseluruhan pengemudi ojolnya, membuat syarat yang tidak akan mungkin dicapai oleh sebagian besar pengemudi ojol,” ungkap Igun Wicaksono pada Selasa (18/3/2025).

Selain itu, Garda juga menyatakan keberatannya terhadap syarat tersebut. Menurut Garda, ketentuan yang di tetapkan tidak sejalan dengan janji yang di sampaikan perusahaan saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.

Oleh karena itu, Garda tidak akan tinggal diam dan berencana melaporkan persyaratan tinggi untuk memperoleh BHR ini kepada pemerintah. Selain itu, Garda juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemudian, diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam ketentuan. Di mana perusahaan selama ini telah memotong biaya aplikasi sebesar 50% dari pendapatan driver. Sementara regulasi sebenarnya telah menetapkan batas potongan maksimal sebesar 20%.

“Kami berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat menegur pihak perusahaan aplikator agar jangan sampai ada pengemudi ojol yang tidak menerima BHR,” ungkap Igun.

Terkait permasalahan ini, hingga kini belum ada tanggapan atau konfirmasi dari pihak operator Grab. Namun, kedua perusahaan tersebut telah menginformasikan kriteria umum bagi penerima BHR.

Penerima BHR Harus Memenuhi Persyaratan

Grab sendiri akan menyalurkan BHR kepada driver ojek online yang memenuhi empat persyaratan, salah satunya adalah status sebagai mitra aktif.

“Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu,” cuit pernyataan resmi Tirza Munusamy selaku Chief of Public Affairs Grab Indonesia pada Kamis (13/3/2025).

Selain itu, Gojek juga telah menetapkan tiga kriteria pada hari yang sama, sebagaimana disampaikan oleh Ade Mulya, Chief of Public Policy and Government Relations GoTo.

“Waktu aktif, mitra yang memperoleh BHR merupakan mitra yang aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu, tidak hanya terdaftar. Tingkat kinerja, konsistensi dan kinerja dalam menyelesaikan trip. Kepatuhan, tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek),” ungkap Ade Mulya, mengutip cnnindonesia.com.(clue)

Baca juga : https://cluetoday.com/pakar-kebijakan-publik-pemangkasan-anggaran-tak-akan-efektif-jika-kabinet-terlalu-gemuk/

Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *