Pemusnahan Ribuan Botol Miras: Aksi Tegas Polres Subang dalam Operasi Mantap Brata

SUBANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, turut serta dalam upacara pemusnahan Minuman Keras (Miras) pada (31/10/2023), yang merupakan bagian dari program Cipta Kondisi Mantap Brata tahun 2023/2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Mapolres Subang, dengan total 9.219 botol Miras yang berhasil dihancurkan menggunakan alat berat.

Acara tersebut dihadiri oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, yang bersama Sekda dan Forkopimda Kabupaten Subang memimpin proses pemusnahan.

Botol-botol Miras dari berbagai merek, termasuk botol ciu dan dirgen ciu, merupakan hasil dari Operasi Mantap Brata 2023 yang dilakukan oleh Polres Subang dan jajaran selama 3 bulan terakhir.

“Pemusnahan Miras ini merupakan hasil dari Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama 3 bulan oleh Sat Narkoba Polres Subang dan Polsek Jajaran Polres Subang,” ungkap Kapolres AKBP Ariek Indra Sentanu.

Dalam aksinya, Kapolres Subang memulai pemusnahan dengan memecahkan botol pertama, diikuti oleh Sat Narkoba Polres Subang dan Forkopimda Subang.

Proses pemusnahan dilakukan dengan menggilas Miras menggunakan stoom, sebagai langkah tegas dalam menindak peredaran Miras di wilayah tersebut.

Ariek Indra Sentanu menjelaskan, “Miras yang sangat banyak ini merupakan atensi Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Jabar. Kegiatan rutin ini ditingkatkan terutama dalam cipta kondisi pemilu damai 2023/2024.”

Selain itu, Kapolres juga menambahkan pesannya kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi serta mendistribusikan barang-barang yang melanggar hukum.

“Lapor kepada polisi terdekat atau Polres Subang jika mengetahui peredaran Miras. Mari kita jaga kondusifitas kamtibmas, apalagi menjelang pemilu,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, mengapresiasi upaya Polres Subang dalam memberantas peredaran Miras di wilayah tersebut.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Subang.

“Perda ini menjadi acuan untuk penanganan, karena sumber potensi kejahatan masyarakat berawal dari minuman keras,” ungkap Asep Nuroni.

Ia berharap penanganan Miras lebih tuntas ke depannya, sehingga dapat mengurangi dampak negatif dan bentuk kejahatan di Kabupaten Subang.(Clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *