JAKARTA – Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2025 dikabarkan akan segera dicairkan dalam waktu dekat. Rencananya, pencairan gaji tersebut akan dilakukan pada bulan Juni, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Meski demikian, berdasarkan pernyataan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, disebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada bulan Juni, dan apabila belum memungkinkan, maka pencairannya akan dilakukan paling lambat pada Juli 2025.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni 2025,” ungkap Presiden Prabowo.
Ada keterangan resmi,i di Istana Merdeka (11/3/2025), mengutip dari sanggau.suarakalbar.co.id.
Kemudian, gaji ke-13 juga sebagai bentuk tambahan penghasilan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya sebagai bentuk dukungan dalam mencukupi kebutuhan, terutama saat memasuki tahun ajaran baru anak-anak sekolah. Tambahan penghasilan ini akan di terima oleh PNS aktif, pensiunan PNS, PPPK, serta penerima pensiun dan tunjangan resmi lainnya. Namun, pegawai negeri sipil yang di berhentikan tidak dengan hormat atau sedang mendapat sanksi disiplin tidak termasuk dalam daftar penerima.
Sri Mulyani : Gaji ke-13 Sebagai Bentuk Penghargaan
Selain itu, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur pembayaran gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para pegawai negeri. Pemerintah, melalui Menteri Keuangan, juga menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan tetap sepenuhnya, tanpa terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran yang sempat berlaku selama pandemi.
“Pemerintah telah menganggarkan gaji ke-13 ini sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian para pegawai dan pensiunan. Ini juga mendukung daya beli masyarakat dan perekonomian nasional,” ungkap Sri Mulyani,mengutip dari fahum.umsu.ac.id.
Gaji ke-13 ini mencakup beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (untuk yang aktif). Bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan uang pensiun bulanan berdasarkan golongan terakhir. Selain itu, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan akan dilakukan oleh PT Taspen langsung ke rekening penerima masing-masing.
Sementara itu, bagi pensiunan, sangat penting untuk memastikan bahwa data rekening yang terdaftar di PT Taspen sudah benar dan terbaru. Langkah ini perlu untuk mencegah keterlambatan atau masalah dalam proses pencairan gaji ke-13. Selain itu, jumlah gaji ke-13 juga berbeda-beda, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Besaran Gaji ke – 13

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS mengalami penyesuaian dengan kenaikan sebesar 12%, sebagai berikut:
Golongan I
IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Golongan II
IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Golongan IV
IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008(clue)
Baca juga : Boy Thohir Mundur dari Komisaris GOTO demi Fokus pada Bisnis Keluarga
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==