Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Dimulai, Sasar 17,3 Juta Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai disalurkan pada hari ini, Kamis (5/6/2025). Pemerintah memberikan BSU kepada pekerja dengan nominal Rp 600.000 per bulan untuk periode Juni-Juli 2025. Selain itu, BSU juga diberikan dengan jumlah Rp 300.000 per bulan untuk sekitar 17,3 juta pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai dengan UMP/Kota/Kab. Di sisi lain, untuk guru Kemendikdasmen, BSU yang diberikan sebesar Rp 288.000 per bulan, sementara untuk guru Kemenag, besaran bantuan tersebut mencapai Rp 277.000 per bulan, berlaku untuk dua bulan yaitu, Juni-Juli 2025.

Selain itu, jumlah bantuan ini juga meningkat dari rencana semula yang hanya sebesar Rp 150 ribu per bulan. Keputusan untuk menaikkan nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diambil setelah pemerintah membatalkan pemberian insentif berupa diskon tarif listrik.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena BSU dinilai mampu memberikan dampak yang lebih signifikan dibandingkan dengan potongan tarif listrik.

“Kita ingin dampak pengungkitnya lebih baik, lebih kuat,” ungkap Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (5/6/2025), mengutip dari cnbcindonesia.com.

Serta, menurut Menteri Keuangan, anggaran yang dialokasikan untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) mencapai Rp10,72 triliun. Kemudian, Pemerintah berharap kebijakan BSU ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi menjelang tahun ajaran baru. Selain itu, pendaftaran calon penerima BSU hanya dapat dilakukan oleh perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja. Para pekerja juga dapat mengecek status mereka melalui situs kemnaker.go.id.

Selanjutnya, berikut ini adalah langkah-langkah untuk memeriksa status penerimaan BSU bagi pekerja dan guru honorer. Serta beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima program BSU sesuai dengan ketetapan pemerintah. Adapun, syarat-syarat penerima BSU yang akan disalurkan pada Juni 2025 adalah sebagai berikut:

Langkah-langkah Memeriksa Penerima BSU untuk Periode Juni-Juli 2025

  • Buka situs kemnaker.go.id.
  • Buat akun baru atau masuk jika sudah memiliki akun.
  • Isi profil dan data pribadi secara lengkap.
  • Cek notifikasi status BSU pada dashboard akun Anda.
  • Terdapat tiga status pencarian yang akan muncul:
  • Terdaftar: Calon penerima tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan.
  • Ditetapkan: Calon penerima sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima BSU.
  • Tersalurkan ke rekening: Dana telah masuk ke rekening penerima atau siap dicairkan melalui PT Pos.

Persyaratan Penerima BSU Cair Juni-Juli 2025:

  • Calon penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Calon penerima BSU wajib telah terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
  • Calon penerima BSU memiliki penghasilan kurang dari Rp3,5 juta atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku di daerah tempat ia bekerja.
  • Calon penerima BSU bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Calon penerima BSU tidak sedang menerima bantuan sosial lain. Seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), ataupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  • Calon penerima BSU bekerja di wilayah yang menjadi prioritas penerima bantuan.(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *