Peredaran Narkoba di Subang Masih Marak, 12 Pengedar Ditangkap

SUBANG–Di bulan Mei saja, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil menangkap 12 pengedar narkoba.

Dari para pengedar, kepolisian menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 125,41 gram, sediaan farmasi 300 butir, tembakau sintetis 21,32 gram, dan psikotropika 112 butir.

Keduabelas tersangka merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba yang dipimpin AKP Heri Nurcahyo dari 11 kasus di bulan Mei.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menerangkan, ada tujuh kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu, tembakau sintetis satu kasus, psikotoprika dua kasus, sediaan farmasi satu kasus. Para tersangka kesehariaannya berprofesi wiraswasta hingga honorer di pemerintahan.

Ariek menerangkan, para tersangka melakukan peredaran narkoba di beberapa lokasi. Kecamatan Subang menjadi paling banyak terjadi kasus peredaran dengan 4 kasus narkotika, 1 kasus peredaran sediaan farmasi, dan psikotoprika 1 kasus.

Selain di wilayah pusat kota, Cibogo, Binong, Pabuaran, Pagaden, dan Jalancagak menjadi tempat para tersangka melancarkan aksi peredaran barang haram tersebut.

“Kita menangkap SP, AY, HB, RY, GS, FA, RF, RH. Kemudian satu tersangka tembakau sintetis HP, satu tersangka peredaran sediaan farmasi tanpa izin inisial DN, kemudian 2 tersangka peredaran psikotropika RA serta dan EP,” terang Ariek dalam konferensi pers di Polres Subang, Jum’at (07/06/2024).

Dari jumlah barang bukti yang diamankan, Ariek menyebut, bisa menyelamatkan 2.400 jiwa dari bahaya narkoba. “Modus operandi (para pengedar), COD, sistem peta, dan transaksi tatap muka secara langsung,” jelas Ariek.

Akibat perbuatannya, para tersangka peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu yaitu Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling banyak Rp 13 miliar.

Terhadap dua orang pengedar psikotropika dikenakan Pasal 60 Ayat 1 huruf b junto Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika.

Satu tersangka sediaan farmasi tanpa ijin dikenakan Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 dengan penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 5 miliar. (clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *