BANDUNG – Maraknya kasus judi online (judol) di Indonesia menimbulkan banyak kasus kriminal yang terjadi. Tidak hanya dikalangan masyarakat sipil, beragam profesi hingga ASN juga telah terpapar judol. Sebaran pengguna Judol bahkan telah merebak ke seluruh provinsi di Indonesia.
Dari 5 provinsi tertinggi pengguna judi online, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan Jawa Barat menjadi provinsi tertinggi dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun dan 535.644 orang pengguna.
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengeluarkan surat edaran tentang larangan judo online dan judi konvensional. Larangan untuk tidak terlibat praktik judi online dan konvensional juga ditujukan kepada setiap ASN Kabupaten dan juga BUMD.
“Melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten/Kota untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun perjudian konvensional,” bunyi surat edaran tersebut.
Melalui surat tersebut, pemerintah provinsi Jawa Barat memerintahkan untuk menerapkan sistem pengandalian dan melaporkan hal – hal terkait praktik judol dan konvensional di internal di masing – masing.
Sanksi disiplin bagi para ASN dan pegawai BUMD akan dilimpahkan kepada apparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Menerapkan sanksi disiplin kepada ASN atau pegawai BUMD terlibat dalam transaksi Judi Online dan/atau Judi Konvensional, Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan,” tulis keterangannya.
Kasus judi kini menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk diberantas. Ketua Satgas judi online yang juga Kemenkopolhukan Hadi Tjahjanto menyebutkan, pihaknya telah mengantongi identitas para pelaku judi online dan akan melakukan penataran hingga ke desa.
“Kami segerakan mengumpulkan para camat, kemudian para kepala desa, lurah untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab,” ujar Hadi.(sin/clue)