JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan kepala daerah dalam Pilkada.
Peraturan ini resmi diterbitkan pada Minggu, 25 Agustus 2024, setelah ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin. PKPU terbaru ini merupakan revisi dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Proses penyusunan PKPU Pilkada ini sempat diwarnai aksi demonstrasi dari masyarakat yang mendesak KPU dan DPR untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan usia minimal calon kepala daerah.
Menanggapi desakan tersebut, KPU akhirnya menyesuaikan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dengan mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
PKPU Nomor 10 Tahun 2024 ini memuat beberapa poin penting terkait aturan pencalonan kepala daerah yang perlu diketahui publik.
Isi PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Berikut isi PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Pasal 11
Pasal 11 Pasal 11 ayat (1) mengatur partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. Calon gubernur dan wakil gubernur:
• Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen
• Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen
• Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen
• Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
b. Calon bupati-wakil bupati atau calon walikota-wakil walikota:
• Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 250.000 jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut
• Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut
• Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai 1 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut
• Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Pasal 11 ayat (4) mengatur parpol atau gabungan parpol peserta pemilu hanya dapat mengusulkan satu paslon.
Pasal 11 ayat (5) mengatur akumulasi perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.
Pasal 11 ayat (6) menyatakan akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 11 ayat (7) menyebut daftar pemilih tetap termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
• Pasal 13
Pasal 13 ayat (1) mengatur dokumen persyaratan pencalonan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.
• Pasal 15
Ketentuan Pasal 15 memuat syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak penetapan paslon.
• Pasal 95
Pasal 95 ayat (1) berisi aturan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota harus mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran paslon sebelum masa pendaftaran dibuka.
Pasal 95 ayat (2) mengatur informasi yang diumumkan berisi jumlah persyaratan akumulasi perolehan suara sah bagi parpol atau gabungan parpol peserta pemilu serta syarat dukungan calon independen.
Pasal 95 ayat (2) menyatakan pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran itu harus dilakukan melalui media massa dan/atau laman KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
• Pasal 99
Pasal 99 mengatur pendaftaran paslon oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memenuhi persyaratan pencalonan.
• Pasal 135
Pasal 135 mengatur perpanjangan pendaftaran paslon jika sampai akhir pendaftaran hanya ada satu paslon yang diterima pendaftarannya dan masih ada parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang belum mendaftar.
Ketentuan perpanjangan pendaftaran sebagai berikut:
a. Parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang belum mendaftar tapi memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah dapat mendaftarkan diri tapi parpol atau gabungan parpol yang pendaftarannya sudah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah
b. Parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang belum mendaftar tapi tidak memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah maka parpol atau gabungan parpol yang pendaftarannya sudah diterima pendaftarannya dapat mendaftar ulang dengan komposisi berbeda
c. Paslon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran maka dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran. Itulah poin-poin isi PKPU Nomor 10 Tahun 2024 sesuai putusan MK yang mengatur calon kepala daerah di Pilkada. (clue)