Subang – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengamankan seorang pria berinisial AG atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu pada Sabtu malam (05/07/25) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan dilakukan di area parkir tempat hiburan malam, Jl. MT. Haryono, Cigadung, Subang.
AG, warga Dusun Pamugas, Desa Sukasari, Kecamatan Pamanukan, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dengan total berat 2,67 gram.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari lima paket sabu dalam plastik klip yang dililit lakban hitam, enam paket sabu dalam potongan sedotan hijau, serta satu paket tambahan dalam plastik klip bening. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas selempang hitam yang dibawa tersangka.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo Y30i warna hitam beserta SIM card, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas transaksi narkoba.
“Dalam pemeriksaan awal, AG mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial V yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kasat Narkoba, AKP Udiyanto (06/07/25), dalam keterangannya.
Saat ini, AG telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik Polres Subang masih melakukan langkah-langkah lanjutan, seperti pemeriksaan kesehatan tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum
Kepolisian kini melakukan penelusuran untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba tersebut. “Pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut,” terangnya.