Presiden AS Perketat Kebijakan Imigrasi, 12 Negara Dilarang Masuk Mulai Hari Ini

JAKARTA – Donald Trump, Presiden Amerika Serikat, terus memperketat kebijakan imigrasi dengan melarang warga dari 12 negara memasuki Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini mulai berlaku pada hari ini, Senin (9/6/2025).

Trump juga menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil untuk mencegah masuknya teroris asing ke AS. Karena menurutnya, negara-negara tersebut terbukti menampung teroris dalam jumlah besar.

Selanjutnya, Donald Trump menyatakan bahwa warga dari 12 negara tersebut memiliki tingkat pelanggaran visa yang cukup tinggi di Amerika Serikat. Negara-negara yang terkena larangan masuk itu sebagian besar berasal dari wilayah Afrika dan Timur Tengah, meskipun ada juga yang lokasinya berdekatan dengan Indonesia.

Beberapa negara yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Dari daftar tersebut, negara yang paling dekat dengan Indonesia adalah Myanmar.

Kemudian, Presiden Amerika Serikat (AS) itu juga memperketat aturan bagi warga dari tujuh negara agar tidak mudah masuk ke AS. Negara-negara tersebut antara lain Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Namun, kebijakan yang diambil oleh Donald Trump ini menimbulkan penolakan dari beberapa pihak.

Salah satunya adalah Mahamat Idriss Deby Itno, Presiden Chad, yang bersumpah akan memberikan respons. Presiden Chad kemudian menginstruksikan perwakilan negaranya di AS untuk menghentikan penerbitan visa bagi warga Amerika Serikat.

“Chad tak punya pesawat untuk ditawarkan atau miliaran dolar untuk diberikan. Namun, Chad punya harga diri dan kebanggan,” ungkap Mahamat Idriss Deby Itno, dilansir dari Reuters, dikutip dari cnnindonesia.com.

Selain itu, RO Khanna yang merupakan anggota DPR dari Demokrat juga menyampaikan pendapatnya tentang kebijakan baru ini. Ia mengungkapkan keprihatinannya dan memberikan kritik secara terbuka kepada pemerintahan Donald Trump.

“Larangan Trump terhadap warga negara dari 12 negara adalah tindakan yang kejam dan inkonstitusional. Orang-orang punya hak mencari suaka,” ungkap Roo Khanna.(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *