JAKARTA – Penerapan tilang elektronik (ETLE) oleh kepolisian telah menimbulkan berbagai keluhan dari masyarakat. Salah satu contohnya terlihat di posko ETLE Pancoran, ratusan warga memadati lokasi yang berada di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan GridOto, banyak warga yang datang untuk melakukan konfirmasi terkait surat tilang yang diterima. Beberapa warga juga menyampaikan keberatan karena merasa tidak melakukan pelanggaran namun tetap mendapatkan surat tilang ETLE.
Salah satu warga yang mengalami hal serupa adalah Robby, yang secara iseng mengecek data kendaraannya di situs ETLE. Saat hendak memperpanjang STNK, ia baru menyadari bahwa STNK miliknya telah diblokir akibat tilang ETLE, meskipun ia mengaku tidak pernah menerima surat konfirmasi dari pihak kepolisian.
“Aneh bin ajaib! Saya mau perpanjang STNK tapi STNK diblokir karena kena ETLE. Saat cek online, saya kena ETLE tahun lalu, di daerah Jakpus tengah malam! Fyi, saya gak pernah keluar malam-malam apalagi sampai tengah malam. Saya juga gak pernah dapat surat konfirmasi. Gak ada bukti foto atau apapun, tp nopol saya terpampang,” ungkap Robby pada Kamis (17/4/2025).
Selain itu, ada juga masyarakat lain, seperti Friska yang berasal dari Bekasi, serta Arie yang mengungkapkan bahwa saat ia berniat membayar pajak di Samsat dan ikut dalam program pemutihan, ia tidak bisa melakukannya. Hal ini karena STNK miliknya yang terblokir oleh ELTE.
“Padahal saya udah senang banget mau ikut pemutihan tapi pas sampai sana petugas bilang gak bisa lantaran STNK saya sudah terblokir,” ungkap Friska.
“Tolonglah ini mau bayar pajak kendaraan tapi enggak bisa katanya kena tilang elektronik, harus buka blokir dulu,” ungkap Arie.
Pemblokiram Sebagai Bentuk Konfirmasi
Kemudian, sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat terkait penilangan ELTE, AKBP Ojo Ruslani, yang merupakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, akhirnya memberikan penjelasan.
“Pemblokiran STNK itu biasanya dilakukan setelah perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan bukti gambar ke Back Office ke Polda setempat. Petugas kemudian mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi sebagai sumber data kendaraan. Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran,” ungkap AKBP Ojo Ruslani.
Baca juga : Reaktivasi Kereta Api Jawa Barat : Jabodetabek – Subang Akan Terhubung
Namun, jika kendaraan yang dimaksud tidak menerima surat konfirmasi dari sistem, maka konfirmasi harus segera dilakukan. Konfirmasi ini dapat melalui tautan https://etle-pmj.info/id.
Atau jika berada di Jakarta, bisa langsung datang ke kantor Subditgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang terletak di kawasan MT Haryono. Selain itu, pemilik kendaraan akan memiliki waktu selama seminggu untuk melakukan pembayaran.
“Pemblokiran STNK dilakukan jika pengendara tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran denda dalam waktu 16 hari setelah pelanggaran terdeteksi. Kami sudah menempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendalanya terkena blokir. Jadi silakan bisa langsung datang ke Samsat. Apakah itu di Cipondoh, di Ciputat, di Cikarang, di Bekasi Kota, di Jakarta Utara, dan lain-lain. Silakan bisa langsung datang ke Samsat tersebut,” ungkap AKBP Ojo Ruslani.(clue)
Baca juga : Dapur MBG Kalibata Tutup Karena Diduga Belum Dibayar, Mitra Tempuh Jalur Hukum