Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco. Politisi partai Gerindra ini menerangkan, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada. Batalnya upaya DPR melakukan revisi, akibat tidak tercapainya kuorum dalam Sidang Paripurna yang digelar hari ini (22/08/24).
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco, dikutip dari Kumparan.
Sehingga, aturan Pilkada 2024 sesuai Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada. Selain itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang ditentukan saat tahapan penetapan oleh KPU.
“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ucap dia.
Sebelumnya, dalam rapat Baleg DPR pada Rabu (21/08/24) menyepakati revisi UU Pilkada dan menolak putusan MK. Jika DPR RI kekeh melanjutkan revisi UU Pilkada, DPR harus melakukan rapat badan musyawarah kembali.