Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus pakar telematika, Roy Suryo, merespons santai laporan polisi yang ditujukan kepadanya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan menegaskan pentingnya asas persamaan di hadapan hukum.
“Soal ‘pelaporan’ itu kita senyumin saja, tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur dan mengedepankan ‘Equality before the law’, tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa,” ujar Roy Suryo dalam keterangannya, dikutip dari Kumparan, Sabtu (26/4/2025).
Roy Suryo mengaku tergelitik dengan laporan tersebut. Ia menilai pasal yang dikenakan terhadapnya, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, terasa aneh dan lucu. Selain itu, ia menyindir para pelapor yang sempat ditolak saat mengajukan laporan di Bareskrim Polri.
“Lucu saja kalau kami mau dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut itu,” tambah Roy.
Diketahui, laporan terhadap Roy Suryo diajukan oleh Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2025. Selain Roy, turut dilaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Dalam laporan tersebut, ketiganya diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selain laporan di Polda Metro Jaya, Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, juga melaporkan Roy Suryo dan beberapa pihak lain ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
“Telah resmi melaporkan yang berprofesi sebagai ahli, katanya, atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan,” ujar Lechumanan di Polres Jaksel, dikutip dari BeritaNasional, Minggu (27/4/2025).
Lechumanan mengatakan bahwa sebelumnya laporan sempat ditolak Bareskrim Polri dan diarahkan ke Polda Metro Jaya, yang kemudian menginstruksikan untuk membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan sesuai locus delicti atau tempat kejadian perkara.
Menurut Lechumanan, laporan ini bertujuan mencari kebenaran atas tudingan ijazah palsu yang dianggapnya tidak berdasar.
“(Laporan) pasalnya sementara ini penghasutan, kemungkinan melalui media online, media massa, dan media TV. Artinya dihasut bahwa ijazah Jokowi ini memang palsu 100 persen,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Roy Suryo tetap konsisten bersikap tenang. Ia mempersilakan proses hukum berjalan dan menyerahkan penilaian kepada masyarakat.
“Silakan saja diproses. Kalau kami berempat yang justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan pasal penghasutan itu,” ujar Roy.
“Masyarakat bisa menilai bagaimana sebenarnya yang terjadi. Gusti Allah SWT tidak sare,” pungkasnya.(clue)
Baca juga : Chen Qing, Bapak Kendaraan Listrik Dunia Akan Datang ke Subang
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==