BALI – Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Klungkung (Kejari) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana komite, serta ditemukan bahwa SMKN 1 Klungkung telah menahan sebanyak 293 ijazah milik siswa-siswi yang lulus pada tahun 2020-2022.
Penggeledahan yang dilakukan ini sejalan dengan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 yang diterbitkan pada 8 Oktober 2024. Selain itu, penggeledahan ini dilaksanakan pada hari Rabu sekitar pukul 10.00 (9/10/2024).
Diketahui sebelumnya telah diketahui bahwa tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk keperluan penyidikan, serta tim dapat memastikan adanya dokumen-dokumen terkait dana komite tahun 2020-2022 yang tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Penggeledahan ini dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan memastikan terdapat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022,” ungkap Lapatawe B. Hamka selaku Kejari Klungkung, pada Jumat (11/10/2024).
Selanjutnya Tim Kejari Klungkung pun melakukan penggeledahan yang menghasilkan penemuan dan penyitaan 31 dokumen terkait pengelolaan dana komite, serta uang tunai sebesar Rp 182.558.145. Uang tunai tersebut diduga berasal dari dana komite tahun 2020-2022, yang sebelumnya dikuasai secara tunai oleh seorang oknum Kepala Sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Tim penyidik mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti berupa 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 dan uang senilai Rp 182.558.145,” ungkap Lapatawe B. Hamka selaku Kejari Klungkung, pada Rabu (9/10/2024).
Penggeledahan Bermula Dari Kecurigaan Masyarakat
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejari Klungkung berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana komite. Hal ini pun akhirnya diperkuat oleh penemuan Kejari Klungkung yang menemukan indikasi penganggaran ganda pada kegiatan sekolah, di mana kegiatan tersebut dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana komite.
“Nilai uang komite (yang belum dibayar berjumlah) variasi dari masing-masing siswa. Saat ini masih proses penyelidikan,” ungkap Kejari Klungkung.
Namun, Kejari Klungkung masih menantikan perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(clue)