Subang–Ketua Komisi IV DPRD Subang, Zainal Mufid, kembali menggulirkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Subang tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan anggota Fraksi Gerindra Subang ini pada Rapat Paripurna, Selasa (06/05/25) siang, di DPRD Subang. Ia mengungkapkan, Raperda tersebut dinilai memiliki urgensi untuk menjaga hak-hak pekerja dan buruh di Subang.
“Raperda ini disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD Subang dalam memberikan dasar hukum yang kuat dan komprehensif bagi pelaksanaan urusan ketenagakerjaan di daerah,” kata Zainal dalam pidato penjelasannya.
Ia menjelaskan, tujuan dari raperda tersebut untuk memberikan perlindungan hukum bahi tenaga kerja lokal. Seperti saat rekrutmen, hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Selain itu, Raperda ini juga dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, serta membangun iklim ketenagakerjaan yang harmonis, berkeadilan, dan produktif.
Menurut Zainal, keterlibatan pemerintah daerah menjadi penting, tidak hanya sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai pembina dan pengawas pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan.
Raperda dinilai menjadi langkah strategis untuk mendorong terserapnya tenaga kerja lokal dalam sektor-sektor strategis.
“Kami ingin memastikan masyarakat Subang mendapat tempat utama dalam pembangunan ekonomi yang sedang berkembang pesat, khususnya di sektor industri,” ujarnya.
Selain itu, perlindungan terhadap kelompok rentan seperti pekerja perempuan, disabilitas dan anak turut menjadi bagian penting dalam regulasi yang tengah disusun.
“Kami juga mendorong agar pemerintah daerah meningkatkan fasilitas pelatihan kerja berbasis standar industri, sehingga tenaga kerja kita memiliki keahlian sesuai kebutuhan pasar,” kata Zainal.
Komisi IV juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing tinggi. Kemitraan yang kuat antara semua pihak adalah kunci menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang berkelanjutan.
“Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, kami ingin Raperda ini menjadi ‘kado legislatif’ yang bermakna — kebijakan konkret untuk melindungi, memberdayakan, dan menyejahterakan tenaga kerja Subang,” tutup Zainal.