Seorang Pemuda jadi Tersangka Penusukan di Pujasera Subang, Dua Lainnya Masih Pengejaran

Tersangka saat digiring personel Satreskrim Polres Subang. Foto: Cluetoday.

Subang–Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang, menetapkan seorang inisial F (20) sebagai Tersangka pengeroyokan dan penusukan terhadap DK, pria berusia 33 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada pada Sabtu (29/03/25) pukul 16.30 di area parkir Pujasera, Subang.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, F diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban. Sehingga DK mengalami luka tusuk dan harus mendapatkan perawatan jahitan di RS PTPN Subang.

Ariek menerangkan, kronologinya korban menegur salah satu pelaku yang sedang mabuk minuman keras. Tak terima ditegur, tersangka mengajak kawan-kawannya untuk mengeroyok korban.

“Kemudian pelaku melakukan penusukan dengan senjata tajam di bagian punggung sebelah kiri,” kata Ariek, Minggu (30/03/25) di Mapolres Subang.

Sat Reskrim Polres Subang masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku lain.
Peristiwa ini sempat viral di media sosial.

Tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 Kesatu KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun.

“Polres Subang (komitmen) melakukan upaya-upaya Kepolisian tanpa menunggu viral. Buktinya ini tersangka langsung diamankan,” pungkasnya.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *