Jakarta – Sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (24/4/2025), jaksa memutar rekaman pembicaraan antara mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina dan mantan kader PDIP Saeful Bahri.
Mengutip dari Detik, dalam rekaman tersebut, Saeful menyebut bahwa Hasto menjadi penjamin dalam proses PAW Harun Masiku ke DPR. Bahkan menyampaikan bahwa itu merupakan “perintah dari Ibu”.
“Tadi Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu (eks komisioner KPU), ini garansi saya, ini perintah dari Ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” ujar Saeful, Kamis (24/4/2025).
Pertemuan Sebelum Rapat Pleno
Lebih lanjut, Saeful menyampaikan bahwa Hasto meminta Wahyu Setiawan bertemu terlebih dahulu dengan pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebelum rapat pleno KPU dilaksanakan.
“Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua Mbak Tio, sudah ketemu belum sama tim hukumnya?” ucap Saeful.
Mengutip dari Kompas, Jaksa kemudian mengonfirmasi peran Hasto dalam PAW Harun Masiku kepada saksi Agustiani Tio Fridelina. Tio menyebut bahwa dirinya memang pernah mendengar dari Saeful bahwa Hasto menjadi jaminan atas proses tersebut.
“Jadi di situ Saeful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa, Pak Hasto, gitu yang saudara dengar dari Saeful ya?” tanya Jaksa. “Ya Saeful-nya bicara begitu karena ada rekamannya kok,” jawab Tio.
Dalam rekaman lain, Tio juga menyampaikan kepada Saeful bahwa dirinya merasa Sekjen PDIP ikut terlibat dalam pengurusan PAW Harun Masiku.
“Saya berkata kayaknya memang Sekjen ikut di dalam ini, mungkin Ibu minta,” kata Tio dalam percakapannya.
Terkait pernyataan ‘perintah Ibu’, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, memberikan klarifikasi. Ia menyebut bahwa Saeful Bahri kerap mencatut nama.
“Dan itulah yang kita sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti. Tadi Saudari Tio menyampaikan saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti,” ujar Ronny, dikutip dari Detik.
Ronny juga meminta agar tidak ada framing bahwa perintah tersebut berasal dari pimpinan partai. Menurutnya, proses PAW yang dimaksud merupakan perintah dari partai secara organisasi dalam rangka menjalankan putusan Mahkamah Agung.
“Jadi menurut saya janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu clear,” imbuhnya.
Ketika wartawan menanyakan kepada Hasto apakah benar ‘Ibu’ yang dimaksud adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Hasto tidak memberikan jawaban tegas.
“Nanti, kita lihat,” ujarnya singkat.
Namun, Ronny menegaskan bahwa ‘Ibu’ yang disebut dalam rekaman tersebut bukanlah Megawati.
“Bukan (Megawati),” tegasnya.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto telah menghalangi penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku.
Ia disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, serta meminta Harun tetap berada di kantor DPP PDIP agar tidak diketahui keberadaannya oleh KPK.
Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Suap itu diduga diberikan bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku yang kini masih buron.(clue)
Baca juga : Prabowo Hormati 8 Tuntutan Purnawirawan TNI, Serukan Stabilitas dan Persatuan Bangsa