Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu dan Esemka Jokowi Digelar di PN Solo

JAKARTA – Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar dua sidang perdana terkait gugatan terhadap Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo. Kedua sidang tersebut akan berlangsung pada hari yang sama, Kamis (24/4/2025) pukul 10.00 WIB. Adapun gugatan mencakup dua perkara. Yaitu dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi dan persoalan yang berkaitan dengan mobil Esemka.

Namun, meskipun kedua perkara berlangsung pada waktu yang sama, sidang akan tetap secara terpisah. Adapun gugatan terkait ijazah Joko Widodo tercatat dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Sementara gugatan mengenai mobil Esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

“Pelaksanaan sidang akan bergiliran. Kalau jadwal sidang semua perkara di mulai jam 09.00 WIB, dan mana dulu yang di sidangkan tergantung pihak-pihak yang sudah lengkap bisa lebih dulu di sidangkan,” ungkap Bambang Ariyanto selaku Humas PN Solo pada Rabu (23/4/2025), mengutip dari detik.com.

Dalam Kasus Ijazah, Ada 4 Tergugat

Dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Jokowi, pihak yang tergugat terdiri dari Joko Widodo sebagai tergugat pertama, KPU Kota Solo sebagai tergugat kedua, SMAN 6 Solo sebagai tergugat ketiga, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat keempat. Penggugat dalam kasus ini adalah Muhammad Taufiq, seorang pengacara asal Solo.

Sementara itu, dalam kasus mobil Esemka, pihak yang di gugat meliputi Joko Widodo sebagai tergugat pertama, Ma’ruf Amin sebagai tergugat kedua, dan PT Solo Manufaktur Kreasi, pabrik Esemka, sebagai tergugat ketiga. Penggugat dalam kasus ini adalah Aufaa Luqmana Re A, seorang warga Kelurahan Jebres, Solo, yang juga sebagai anak dari Boyamin Saiman, koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

“Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP, yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan,” ungkap Muhammad Taufiq selaku pengacara.

Di samping itu, dalam bagian petitum turut tercantum sejumlah tuntutan dari pihak penggugat. Salah satu poin yang di ajukan adalah permintaan agar tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta atau setara dengan dua unit mobil pikap Esemka tipe Bima, yang masing-masing bernilai Rp 150 juta. Dalam sidang perkara ijazah Joko Widodo, majelis hakim diketuai oleh Putu Gede Hariadi dengan anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih. Sementara itu, untuk perkara gugatan mobil Esemka, sidang akan dipimpin oleh Putu Gede Hariadi sebagai ketua majelis hakim. Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggotanya.

Jokowi Tak Hadir di Persidangan

Namun, sayangnya, Jokowi tidak hadir pada kedua sidang yang berlangsung hari ini dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan. Jokowi masih berada di Jakarta menurut pengacaranya. Selain itu, kuasa hukum tersebut menyampaikan pesan dari Joko Widodo agar tim kuasa hukum tetap tenang dan menjaga etika.

“Jokowi tidak hadir kebetulan posisi di Jakarta barusan mendengar berita pak Jokowi di utus pak Presiden kunjungan melayat ke Vatikan,” ungkap Irpan.

“Pesannya supaya kami tetap menjaga etika, jangan sampai reaktif ketika ada komentar-komentar yang sifatnya menyudutkan. Intinya lebih kurang seperti itu sajalah. Pokoknya tidak boleh terlalu reaktif, pokoknya datar-datar kita cermati secara teliti. Intinya itu saja ya,” kata pada Rabu (23/4/2025).(clue)

Baca juga : Pengurus PHRI Subang 2025–2030 Resmi Dilantik, Hadirkan Inovasi Wisata dan Peningkatan PAD Daerah

Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *