Terkait Vape Mengandung Etomidate, Jonathan Frizzy Masih Berstatus Saksi

JAKARTA – Terkait dengan dugaan penyalahgunaan vape atau rokok elektrik yang mengandung etomidate, sebuah obat keras yang belum memiliki izin edar, artis Jonathan Frizzy menjalani pemeriksaan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Kasus ini terungkap pertama kali pada bulan Maret 2025.

Selain itu, artis Jonathan Frizzy masih berstatus sebagai saksi dan telah menjalani pemeriksaan pertama. Namun, pada pemanggilan kedua, Jonathan Frizzy tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit. Sementara itu, kasus yang terungkap pada Maret 2025 ini diketahui setelah petugas bea cukai Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan seorang penumpang yang kedapatan membawa vape (rokok elektrik) yang berisi zat etomidate.

“Untuk publik figur berinisial JF, statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” ungkap Kombes Ronald Sipayung selaku Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta pada keterangannya pada Senin (28/4/2025), mengutip dari megapolitan.kompas.com.

Setelah menerima penyerahan tersebut, polisi melanjutkan dengan pengembangan kasus dan menetapkan tiga tersangka yang berinisial BR, EDS, dan ER. AKP Michael Tandayu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, mengonfirmasi bahwa hingga kini belum ada surat penangkapan untuk artis Jonathan Frizzy. Meskipun demikian, polisi masih memerlukan keterangan lebih lanjut dari Jonathan Frizzy.

“Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Kami tegaskan bahwa sampai saat ini belum ada surat penangkapan terhadap saudara JF (Jonathan Frizzy),” ungkap AKP Michael Tandayu.

3 Tersangka Telah Ditetapkan

Selain itu, hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keterlibatan artis Jonathan Frizzy dalam kasus ini. Namun, ketiga tersangka yang telah ditetapkan dengan inisial BTR, EDS, dan ER diketahui dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini Polresta Bandara Soetta masih melakukan pendalaman,” ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan, dikutip dari beritabanten.com.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkapkan rinciannya setelah proses pendalaman selesai dilakukan.(clue)

Baca juga : Brigjen Hengki Haryadi, dari Kapolres ke Penyidik Utama

Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *