JAKARTA – Kasus korupsi sebesar Rp 444 juta yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar (62), serta dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari, yaitu Muchlis (39) dan Ariyuli Ningsih Lindoeno (39), telah tertangani oleh Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara. Telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Rabu malam (16/4/2025). Penetapan ini berdasarkan temuan adanya penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan belanja.
“Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), dan langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020,” ungkap Enjang Slamet selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Pisdus) Kejaksaan Negeri Kendari, mengutip dari kilat.com.
Selanjutnya terungkap bahwa dalam proses pencairan anggaran terjadi penyimpangan yang melibatkan lima jenis kegiatan yang seharusnya dilaksanakan. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi: penyediaan jasa komunikasi, air dan listrik, pengadaan barang cetakan, penyediaan konsumsi, pemeliharaan rutin kendaraan dinas, serta jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas.
Namun, berdasarkan hasil audit, dana yang telah cair untuk kegiatan-kegiatan tersebut ternyata tidak digunakan sesuai peruntukannya. Justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak terkait.
“Hasil perhitungan kerugian negara dari auditor BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara senilai Rp444 juta,” ungkap Enjang Slamet.
Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama dua orang lainnya. Salah satu tersangka, Ariyuli Ningsih Lindoeno (39), terlihat tidak menunjukkan penyesalan sama sekali di wajahnya. Ia malah tersenyum dan memperagakan pose dua jari saat ditanya mengenai keadaannya dan saat digiring menuju mobil tahanan.
“Halo, sehat dong, masa sakit,” ungkap Ariyuli saat sebelum masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kendari, mengutip dari detik.com.
Selain itu, tersangka Ariyuli Ningsih juga keluar dari kantor Kejari mengenakan rompi berwarna merah muda, dengan kedua tangannya terborgol di depan.(clue)
Baca juga : Reaktivasi Kereta Api Jawa Barat : Jabodetabek – Subang Akan Terhubung