Jakarta – Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, serta pensiunan.
Pencairan bertahap mulai Senin, 17 Maret 2025, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Anggaran THR 2025 Capai Rp49,9 Triliun
Mengutip dari Bisnis, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa anggaran THR 2025 mencapai Rp49,9 triliun.
“Total anggaran THR 2025 Rp49,9 triliun, ASN pusat & TNI Rp17,7 triliun, pensiunan Rp12,45 triliun, dan ASN daerah Rp19,3 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (13/3/2025).
Komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan), serta tunjangan kinerja.
“THR ini akan di berikan tanpa pemotongan tunjangan kinerja dalam komponen THR, sehingga dipastikan akan dibayarkan 100%,” tambah Suahasil.
Rincian Pencairan THR
Mengutip dari CNBC Indonesia, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa untuk ASN pusat, realisasi THR yang telah mendapat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) per 17 Maret 2025 mencapai Rp1,93 triliun. Rinciannya:
- PNS: Rp872,87 miliar untuk 100.763 pegawai.
- PPPK: Rp29,4 miliar untuk 7.675 pegawai.
- Anggota Polri: Rp637,54 miliar untuk 158.340 personel.
- Prajurit TNI: Rp294,58 miliar untuk 71.461 personel.
- PPNPN/Honorer: Rp93,6 miliar untuk 27.535 pegawai.
Sementara itu, pencairan THR pensiunan sebesar Rp11,78 triliun ditargetkan untuk 3.643.828 penerima melalui PT Taspen sebesar Rp10,35 triliun dan PT Asabri sebesar Rp1,43 triliun.
“Penyaluran THR Pemda akan di monitor mulai Senin, 17 Maret 2025,” kata Deni.

Tidak Semua ASN Berhak Mendapatkan THR
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, tidak semua ASN berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Mengutip dari Tribunnews, terdapat dua kategori yang tidak berhak menerima tunjangan ini:
- PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- PNS yang bertugas di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari tempat bertugas.
Selain THR, ASN daerah juga bisa mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang di anggarkan sekitar Rp16,5 triliun. Tergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).
Sebagai tambahan, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan lain, seperti penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14% selama libur Lebaran, serta penyesuaian tarif tol dan transportasi umum untuk mendukung kelancaran mudik.
Dengan pencairan THR dan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi selama Ramadan dan Idulfitri.(clue)
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==