Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membantah keras tuduhan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung terkait dugaan pelanggaran dalam pemberian izin impor gula pada tahun 2016.
Ia menegaskan bahwa peraturan yang menjadi dasar oleh jaksa, yakni Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Permenperindag) Nomor 527 Tahun 2004, sudah tidak berlaku pada saat mengambil kebijakan tersebut.
“Jadi saya hanya perlu menyangkal implikasi atau indikasi dari jaksa penuntut,” ujar Tom Lembong saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, mengutip dari Tempo, Senin (28/4/2025)
Lembong menjelaskan bahwa Permenperindag No. 527/2004 telah di cabut pada Desember 2015. Dan ganti dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015. Regulasi baru itu, menurutnya, berlaku sejak 2016 dan tidak mengatur larangan impor gula pada masa musim giling tebu.
“Saya harus menyangkal tuduhan tersebut karena Permen Perindak peraturan tersebut sudah di cabut di akhir 2015. Jadi sudah tidak lagi berlaku untuk impor gula 2016,” ujar Lembong menegaskan, mengutip dari AyoJakarta.
Menurut Lembong, kebijakan impor yang ia ambil pada saat itu tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Ia pun menilai penggunaan peraturan yang sudah di cabut sebagai dasar dakwaan merupakan kesalahan yang dapat mencederai keadilan.
“Saya agak menyesal bahwa penuntut apa ya misleading ya. Agak tidak tepatlah menuduh pelanggaran sebuah aturan yang sebetulnya sudah di cabut pada saat peristiwa yang di tuduhkan itu terjadi,” kata dia.

Lembong Didakwa 21 Surat Persetujuan Impor Gula
Lembong menambahkan bahwa penggunaan dasar hukum yang keliru adalah bentuk ketidakakuratan dalam proses penegakan hukum.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Lembong telah menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 pengusaha. Tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan yang sama, Lembong juga mengungkapkan bahwa saat ini tim hukumnya terdiri dari dua firma hukum. Serta beberapa bantuan hukum pro bono dari pihak-pihak yang menawarkan dukungan.
“Jadi memang dalam sebuah tim legal itu pasti ada mutasi, ada perubahan perputaran. Oh itu saya kira hal biasa ya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa beberapa pengacara yang sebelumnya tergabung dalam timnya sudah tidak lagi aktif. Karena peran mereka di anggap tidak lagi di butuhkan pada tahapan persidangan saat ini.
“Saya sudah pakai law firm 2 ya dan juga banyak yang memberikan bantuan pro bono maksudnya gratis ya menawarkan bantuan jadi ya kadang-kadang kita mengurangi saja kuasa hukum yang memang sudah tidak perlu lagi,” terang Lembong menjelaskan strategi hukumnya.(clue)
Baca juga : Aura Cinta Viral Usai Debat dengan Dedi Mulyadi Soal Wisuda dan Study Tour
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==