Jakarta — Pengacara Zaenal Mustofa, salah satu pihak yang menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Polres Sukoharjo. Dugaan ini mencuat setelah Zaenal di sebut menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik orang lain dalam dokumen akademik yang menyatakan ia sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
“Dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa. Tetapi atas nama Anton Widjanarko,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengutip dari CNN Indonesia, Kamis (24/4/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Asri Purwanti, seorang advokat yang juga pelapor kasus tersebut. Ia melakukan penelusuran ke Biro Administrasi Akademik UMS dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah Jawa Tengah. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Zaenal merupakan mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA), bukan lulusan UMS.
“Di dalam jawaban tersebut juga di lampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa terlapor Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS),” imbuh Anggaito.

Didakwa Penggunaan Surat Palsu
Penyidik Polres Sukoharjo kemudian menggelar perkara dan menetapkan Zaenal sebagai tersangka setelah adanya alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk, dan keterangan ahli. Zaenal di sangkakan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu.
Menanggapi penetapan status tersangka, Zaenal Mustofa menilai iasedang di kriminalisasi. Ia menduga ada konspirasi di balik kasus ini karena sebelumnya ia menjadi bagian dari tim pengacara yang menggugat keaslian ijazah Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo.
“Jelas ini ada konspirasi,” kata Zaenal, Rabu (23/4/2025).
“Saya mampu menunjukkan bahwa dokumen ijazah yang saya miliki asli,” tambahnya.
Zaenal mengklaim bahwa ia masuk ke Universitas Surakarta pada tahun 2008, sementara pelaporan terhadapnya baru mencuat pada 2009. Ia pun menyebut laporan itu telah kedaluwarsa dan mempertanyakan legal standing pelapor.
“Saya ini masuk ke UNSA (Universitas Surakarta) tahun 2008. Ya ini gak jelas. Masak aku sudah jadi mahasiswa, itu baru muncul (laporannya),” katanya.
Selain itu, Zaenal mengaku sudah berseteru lama dengan Asri Purwanti sejak tahun 2016. Ia menyebut ada tujuh laporan terhadapnya. Tiga di antaranya di Polresta Surakarta dan empat lainnya di Polres Sukoharjo, termasuk kasus dugaan penganiayaan.
“Saya sangat merasa benar-benar di kriminalisasi,” ujar Zaenal, seraya menambahkan bahwa ia telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jawa Tengah.
Zaenal merupakan bagian dari tim pengacara yang tergabung dalam Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), yang menggugat Presiden Jokowi atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Solo dan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Sidang perdana berlangsung bersamaan dengan gugatan lain terkait mobil Esemka.
“Betul (sidang perdana gugatan ijazah Jokowi) tanggal 24 April 2025. Iya, bareng (dengan sidang perdana gugatan mobil Esemka),” kata Humas PN Solo Bambang Ariyanto.(clue)
Baca juga : Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu dan Esemka Jokowi Digelar di PN Solo
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==