JAKARTA – Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai bahwa tuntutan hukuman 7 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto terlalu ringan. Ia juga berpendapat bahwa jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya mengajukan tuntutan dengan hukuman maksimal.
“Harusnya KPK bisa menuntut maksimal yang disediakan oleh undang-undang karena obstruction of justice bisa dituntut maksimal 12 tahun,” ungkap Zaenur Rohman pada Kamis (3/7/2025), mengutip dari metrotvnews.com.
Selanjutnya, Zaenur menduga bahwa tuntutan yang di ajukan oleh JPU sudah disesuaikan dengan hukuman yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia berharap hakim dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan tersebut. Karena tidak ada alasan untuk meringankan hukuman terhadap Hasto Kristiyanto.
“Ini nanti tergantung bagaimana Majelis Hakim menjatuhkan putusannya. Kalau saya berpendapat memang seharusnya dituntut maksimal 12 tahun. Mengapa? Karena tidak ada yang meringankan dari perbuatan Hasto ini,” ucapnya.
Selain itu, tindakan Hasto yang diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk merendam ponsel yang berisi bukti kejahatan, menyebabkan penyidik KPK kesulitan dalam mengusut kasus korupsi KTP-el. Akibatnya, penyidik tidak berhasil memperoleh bukti komunikasi maupun informasi terkait Harun Masiku.
“Gara-gara rintangan penyidikan dari hasto, Harun Masiku sampai sekarang tidak tertangkap, dia kabur. Di KPK juga terjadi gonjang-ganjing, bahkan pernah terjadi gesekan di PT IKA dan seterusnya dari kasus ini. Seharusnya memang dituntut maksimal,” ujarnya.
Sidang Hasto Berlangsung Lancar
Selanjutnya, Zaenur Rohman menilai bahwa tidak terdapat tindakan kriminalisasi dalam persidangan seperti yang sering dikemukakan oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Justru sebaliknya, ia melihat jalannya persidangan berlangsung dengan lancar dan tertib. Sesuai dengan aturan hukum dan tata tertib yang berlaku dari kedua belah pihak.
“Yang saya lihat ini adalah sebuah perkara pidana yang diproses secara hukum dan tidak melihat adanya kriminalisasi. Jadi tuduhan-tuduhan kriminalisasi sejauh ini saya tidak melihat itu terjadi,” ucap Zaenur Rohman.
Sementara itu, sebelumnya, Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun. Jaksa dari KPK menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto terbukti bersalah atas dugaan menghalangi proses penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Faktor yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta ketidak pengakuannya atas perbuatan tersebut. Sedangkan faktor yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan, adanya tanggungan keluarga, dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Kemudian, jaksa KPK yakin bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena secara langsung maupun tidak langsung menghalangi penyidikan, serta terbukti bersama-sama terlibat dalam tindak pidana korupsi.(clue)