Reza Gladys Temukan Dugaan Tindak Pidana Baru Setelah Penahanan Nikita Mirzani

Jakarta – Pengusaha dan dokter kecantikan Reza Gladys bersama suaminya, Attaubah Mufid, kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (6/3/2025) dini hari.

Didampingi kuasa hukumnya, Julianus P. Sembiring, mereka mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana baru setelah sebelumnya melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami dari kuasa hukum menyampaikan bahwa kedatangan klien kami, pertama, untuk berkonsultasi dengan penyidik. Kedua, ada hal-hal yang kami anggap, kami duga, tindak pidana yang baru kami temukan terkait penyerangan martabat klien kami, merendahkan martabat klien kami, yang kemudian nanti akan kami laporkan dan penyelidik dalami,” ujar Julianus P. Sembiring, dikutip dari Detik.

Julianus menambahkan bahwa dugaan tindak pidana baru tersebut masih berkaitan dengan laporan sebelumnya di Polda Metro Jaya. Namun, ia belum membuka siapa saja yang akan dilaporkan lebih lanjut.

“Nanti yang pasti ada, netizen, ya buzzer-lah,” ujarnya singkat.

Laporan Baru dan Bukti Tambahan

Meski telah membuat Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, mendekam di balik jeruji besi, Reza Gladys mengaku masih terus mencari keadilan. Pada Rabu (5/3/2025), ia kembali menyambangi Polda Metro Jaya untuk memberikan bukti tambahan dalam kasusnya.

Mengutip dari Sindonews, Julianus mengungkapkan bahwa salah satu bukti adalah keterangan saksi yang menguatkan posisi hukum Reza Gladys, terutama terkait legalitas produk skincare yang menjadi salah satu pemicu konflik dengan Nikita Mirzani.

“Tentang penambahan saksi ya terhadap apa yang disampaikan klien kami terkait produknya. Perlu kami sampaikan bahwa saksi yang kami hadirkan hari ini menerangkan bahwa dokumen terhadap produk klien kami itu tidak ilegal,” ujar Julianus.

Selain itu, Julianus juga menyinggung bahwa pihaknya merasa masih ada pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Kami sampai sekarang berpendapat tidak boleh hanya dua tersangka. Kalau kami menganggap itu harus lebih dari dua tersangka, yaitu empat orang tersangka. Seharusnya berdasarkan peristiwa hukum 7 Oktober, 13 November, 14 November, dan 27 November,” tegasnya.

Ia pun menyebut bahwa ada dua nama dokter yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Inisialnya dokter O, dan dokter S ya. Artinya ada peristiwa 7 Oktober, ada komunikasi antara klien kami dengan dokter O pada saat 7 Oktober. Dokter S itu terkait percobaan 369, pemerasan,” tambahnya.

Reza Gladys Tegaskan Tidak Ingin Keributan

Di sisi lain, Reza Gladys menegaskan bahwa langkah hukum ini bukanlah keinginannya sejak awal. Ia mengaku hanya ingin mencari keadilan dan perlindungan atas hak-haknya.

“Kita nggak mau ini semua terjadi. Kita nggak suka keributan dan bahkan teman-teman di sini boleh lihat mana pernah kita melakukan keributan, tapi mau nggak mau untuk membela diri. Mungkin ini salah satunya,” ujar Reza Gladys.

Suaminya, Attaubah Mufid, juga menambahkan bahwa laporan yang mereka buat bukan atas dasar dendam, melainkan demi mencari keadilan.

“Ini bukan kehendak kami. Ini bukan keinginan kami, tapi mau bagaimana lagi karena ini mungkin salah satu cara untuk membela diri,” pungkasnya.

Dengan adanya temuan dugaan tindak pidana baru ini, pihak Reza Gladys menegaskan bahwa mereka akan terus melanjutkan langkah hukum demi keadilan yang mereka cari. Polda Metro Jaya kini tengah mendalami laporan tersebut untuk menentukan langkah berikutnya dalam proses penyelidikan.(clue)

baca juga : https://cluetoday.com/pakar-kebijakan-publik-pemangkasan-anggaran-tak-akan-efektif-jika-kabinet-terlalu-gemuk/

follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *