Jakarta – Hari Otonomi Daerah (Otda) kembali diperingati pada 25 April 2025. Tahun ini menjadi peringatan ke-29 sejak pertama kali ditetapkan pada 1996. Hari Otda merupakan momen penting dalam sejarah administrasi pemerintahan Indonesia, yang menandai komitmen terhadap pelaksanaan sistem desentralisasi demi memperkuat kesejahteraan masyarakat di daerah.
Mengutip dari Detik, Hari Otonomi Daerah di peringati untuk mengingatkan pentingnya pelaksanaan otonomi daerah sebagai bentuk desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat ke daerah.
Melalui otonomi, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri sesuai dengan potensi dan karakteristik lokal masing-masing. Peringatan ini juga menjadi ajang refleksi terhadap pencapaian dan tantangan dalam pelaksanaan otonomi di tanah air.
Tahun ini, mengusung tema “Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045.”
Tema ini menggambarkan pentingnya kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun Indonesia yang maju, inklusif, dan berkelanjutan. Tema tersebut dari unggahan akun Instagram Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat (@bkadprovkalbar).
Balikpapan jadi Tuan Rumah Peringatan
Peringatan ke-29 ini terasa lebih istimewa karena Kota Balikpapan, Kalimantan Timur sebagai tuan rumah peringatan Hari Otonomi Daerah tingkat nasional.
Mengutip dari Tirto.id, penunjukan tersebut oleh Kementerian Dalam Negeri sejak akhir 2024. Balikpapan terpilih karena posisinya yang strategis sebagai gerbang menuju Ibu Kota Negara (IKN), menjadikannya simbol sinergi antara pembangunan daerah dan nasional.
Mengutip dari laman Kementerian Dalam Negeri, Hari Otonomi Daerah juga menjadi penghargaan terhadap semangat reformasi dan desentralisasi. Yang mulai terimplementasikan secara nyata melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian di sempurnakan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Kebijakan ini menjadi titik balik dari sistem pemerintahan sentralistik menuju pemerintahan yang lebih demokratis dan partisipatif.
Hari Otonomi Daerah di tetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996. Tanggal 25 April terpilih sebagai bentuk penghormatan atas peresmian daerah percontohan otonomi pada 25 April 1995. Dengan titik berat pada Daerah Tingkat II, sebagai tonggak penting dalam sejarah otonomi Indonesia.
Secara substansial, otonomi daerah memberikan ruang bagi daerah untuk mengembangkan potensinya secara optimal. Pemerintah daerah di dorong untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong efisiensi pemerintahan, mempercepat pembangunan, dan memperkuat partisipasi masyarakat.
Namun, tantangan seperti ketimpangan kapasitas antar daerah, tumpang tindih kewenangan, serta risiko penyalahgunaan wewenang tetap menjadi pekerjaan rumah bersama.
Mengutip dari tirto.id, melalui otonomi daerah, harapannya masyarakat semakin berdaya dalam proses pembangunan, memiliki akses yang lebih baik terhadap pelayanan. Serta terlibat dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal. Pelaksanaan otonomi yang efektif dapat memperkuat prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29 ini bukan sekadar seremonial tahunan, tetapi momentum strategis untuk meneguhkan kembali semangat sinergi antara pusat dan daerah. Dengan kolaborasi yang kuat, Indonesia mampu melangkah menuju cita-cita besar Indonesia Emas 2045 dengan pondasi pembangunan yang merata dan berkeadilan.(clue)
Baca juga : Prabowo Hormati 8 Tuntutan Purnawirawan TNI, Serukan Stabilitas dan Persatuan Bangsa
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==