JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya angkat bicara mengenai perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Ia bepergian ke Jepang tanpa izin resmi. Menanggapi hal tersebut, Bima Arya meminta agar Lucky Hakim memberikan penjelasan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri terkait tindakannya tersebut.
“Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung,” kata Bima, Senin (07/04/25) yang mengutip dari Tvonenews.com.

Melansir dari Tvonenews.com, Bima Arya menjelaskan bahwa aturan mengenai perjalanan luar negeri bagi kepala daerah sudah tercantum secara jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, kepala daerah dan wakil kepala daerah di larang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan ini termuat dalam Pasal 77 ayat (2). Menyebutkan bahwa kepala daerah akan mendapat sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, pemberhentian sementara tersebut dilakukan oleh Presiden. Sementara untuk bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wakil wali kota, oleh Menteri Dalam Negeri.
“Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota,” ujar Bima.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga memberikan teguran kepada Lucky Hakim. Melalui unggahan instagramnya karena bepergian ke Jepang tanpa izin. Dalam unggahan di akun Instagram resminya, Dedi menyebutkan bahwa meskipun bepergian adalah hak pribadi. Namun setiap kepala daerah harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran,” kata Dedi dalam unggahan akun Instagram resminya.(clue)
Baca juga : https://cluetoday.com/komisi-iii-dpr-ri-mendukung-rencana-penghapusan-skck/
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==