BPJS Kesehatan Pastikan Persalinan Caesar Tetap Ditanggung, Asal Sesuai Indikasi Medis

Jakarta – Belakangan ini, media sosial ramai dengan narasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya persalinan caesar (sectio caesaria). Berlaku bagi ibu hamil yang tidak melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin menggunakan layanan BPJS. Informasi tersebut bahkan disebut mulai berlaku sejak 1 April 2025.

Menanggapi kabar yang meresahkan masyarakat, khususnya ibu hamil, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada perubahan aturan terkait penjaminan biaya persalinan caesar oleh BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan juga menanggung biaya persalinan melalui operasi caesar. Selama tindakan tersebut direkomendasikan oleh dokter atas pertimbangan medis yang dapat membahayakan ibu maupun bayi,” kata Rizzky mengutip dari Murianews, Selasa (8/4/2025).

Rizzky menjelaskan bahwa tindakan caesar akan tetap di tanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Selama ada indikasi medis yang sah dari tenaga kesehatan. Beberapa kondisi yang masuk dalam kategori indikasi medis antara lain posisi janin tidak normal, plasenta previa, kondisi gawat janin, atau risiko kesehatan lainnya yang membuat proses persalinan normal tidak memungkinkan.

“Indikasi tersebut juga bisa berupa posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, kondisi gawat janin, atau risiko kesehatan lainnya yang tidak memungkinkan proses persalinan normal,” terang Rizzky, Senin (7/4/2025).

Ilustrasi : suratdokter.com

Layanan BPJS Mencakup Seluruh Proses Kesehatan Ibu Hamil

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencakup seluruh proses layanan kesehatan untuk ibu hamil. Termasuk pemeriksaan kehamilan rutin, proses persalinan, serta perawatan pascamelahirkan.

“Selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku dan tindakan yang dilakukan berdasarkan indikasi medis,” ujar Rizzky.

Namun demikian, Rizzky mengingatkan bahwa peserta harus memiliki status kepesertaan yang aktif serta tidak memiliki tunggakan iuran. Selain itu, ibu hamil juga sebaiknya terdaftar sebagai peserta mandiri atau kepala keluarga. Bukan sebagai tanggungan anak dalam Kartu Keluarga.

Pemeriksaan kehamilan bagi peserta JKN dapat di lakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Seperti puskesmas, klinik, atau bidan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika dalam pemeriksaan terdapat indikasi medis tertentu yang memerlukan penanganan lebih lanjut, peserta akan di berikan rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Sementara itu, dalam kondisi gawat darurat, peserta tetap dapat langsung mengakses layanan di instalasi gawat darurat (IGD) tanpa surat rujukan.

“Pemeriksaan kehamilan dimulai di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Seperti puskesmas, klinik, atau bidan jejaring yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika ditemukan kondisi medis tertentu yang memerlukan tindakan lanjutan, maka peserta akan diberikan rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan,” jelas Rizzky.

Selain layanan untuk ibu hamil dan persalinan, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan kesehatan pascamelahirkan. Layanan ini mencakup pemeriksaan kesehatan bagi ibu dan bayi, pemberian imunisasi dasar sesuai program pemerintah, hingga pemantauan tumbuh kembang anak.

Rizzky juga mengimbau peserta untuk rutin melakukan pemeriksaan kehamilan demi mendeteksi potensi risiko sejak dini. Pemanfaatan layanan kesehatan secara rutin menjadi bagian penting dalam menjamin keselamatan ibu dan bayi.

Dengan demikian, masyarakat di imbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya dan selalu memastikan kebenarannya melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau sumber terpercaya.(clue)

Baca juga : https://cluetoday.com/imbas-tarif-trump-rupiah-sentuh-level-terendah-rp17-000-us-di-pasar-ndf/

Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *