Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Kepala Daerah 2025-2030: Ini Rinciannya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pelantikan tersebut dilaksanakan secara serentak di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Kepala daerah yang dilantik terdiri dari 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota. Setelah pelantikan, kepala daerah dan wakilnya akan mendapatkan gaji, tunjangan, serta fasilitas sesuai peraturan yang berlaku.

Gaji pokok kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000, yang merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. Sementara itu, tunjangan kepala daerah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Gaji Pokok Kepala Daerah

Mengutip dari Tribunnews, berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000, berikut besaran gaji pokok kepala daerah:

  • Gubernur: Rp3.000.000 per bulan
  • Wakil gubernur: Rp2.400.000 per bulan
  • Bupati/Wali kota: Rp2.100.000 per bulan
  • Wakil bupati/wakil wali kota: Rp1.800.000 per bulan

Besaran gaji pokok ini belum termasuk tunjangan jabatan dan fasilitas lain.

Tunjangan Jabatan

Mengutip dari CNBC Indonesia, Keppres Nomor 68 Tahun 2001 mengatur tunjangan jabatan kepala daerah dan wakilnya. Berikut rinciannya:

  • Gubernur: Rp5.400.000 per bulan
  • Wakil gubernur: Rp4.320.000 per bulan
  • Bupati/Wali kota: Rp3.780.000 per bulan
  • Wakil bupati/wakil wali kota: Rp3.240.000 per bulan

Dalam setahun, seorang bupati, misalnya, akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp45,36 juta.

Ilustrasi

Fasilitas dan Biaya Operasional

Kepala daerah juga berhak atas berbagai fasilitas, seperti rumah jabatan lengkap dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 109 Tahun 2000. Selain itu, mereka mendapatkan fasilitas biaya pakaian dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, dan biaya operasional untuk keperluan sosial serta kegiatan tertentu.

Besaran biaya operasional ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengutip dari Ayobandung, rincian biaya penunjang operasional (BPO) gubernur dan wakil gubernur adalah sebagai berikut:

  • PAD hingga Rp15 miliar: Rp150 juta (terendah) hingga 1,75% dari PAD
  • PAD Rp15 miliar–Rp50 miliar: Rp262,5 juta hingga 1% dari PAD
  • PAD Rp50 miliar–Rp100 miliar: Rp500 juta hingga 0,75% dari PAD
  • PAD Rp100 miliar–Rp250 miliar: Rp750 juta hingga 0,40% dari PAD
  • PAD Rp250 miliar–Rp500 miliar: Rp1 miliar hingga 0,25% dari PAD
  • PAD di atas Rp500 miliar: Rp1,25 miliar hingga 0,15% dari PAD

Untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, besaran BPO adalah sebagai berikut:

  • PAD hingga Rp5 miliar: Rp125 juta (terendah) hingga 3% dari PAD
  • PAD Rp5 miliar–Rp10 miliar: Rp150 juta hingga 2% dari PAD
  • PAD Rp10 miliar–Rp20 miliar: Rp250 juta hingga 1,5% dari PAD
  • PAD Rp20 miliar–Rp50 miliar: Rp300 juta hingga 0,8% dari PAD
  • PAD Rp50 miliar–Rp150 miliar: Rp400 juta hingga 0,4% dari PAD
  • PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta hingga 0,15% dari PAD

Penyesuaian dan Evaluasi

Keputusan terkait tunjangan jabatan kepala daerah juga mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi dan kebutuhan penyesuaian, sebagaimana terdapat dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001. Penyesuaian ini guna untuk memastikan bahwa tunjangan tetap relevan dengan perkembangan ekonomi terkini.(clue)

Baca juga : https://cluetoday.com/gubernur-jawa-barat-dan-bupati-subang-bertolak-ke-magelang-naik-helikopter-lanud-suryadarma/

Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *