BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya merilis surat edaran tentang larangan study tour ke luar Jawa Barat.
Surat edaran dengan Nomor 42/PK.03.04/KESRA Tentang Pengaturan Study our, Outing Class, Wisuda, Pendidikan Karakter dan Kegiatan Lainnya pada Satuan Pendidikan di Wilayah Provinsi Jawa Barat berisi sejumlah larangan.
Termasuk larangan study tour di luar provinsi Jawa Barat, Outing Class berbiaya tinggi dan wisuda/perpisahan yang bersifat ceremonial.

Dalam SE tersebut, kegiatan study tour harus memiliki izin dari pemerintah daerah setempat. Selain itu, study tour juga terbatas pada pusat ilmu pengetahuan dan wisata edukasi.
“Lokasi studi banding dibatasi pada pusat ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal,” bunyi SE point 2.

Tak hanya soal studi tour, SE tersebut juga mengatur dan mendorong pelaksanaan pendidikan karakter oleh TNI. Baik bagi siswa pada umumnya maupun siswa yang memerlukan pendidikan khusus.
Baca juga : 39 Siswa SMP Purwakarta Mulai Program Pelatihan Karakter di Batalyon Armed 9
Pendidikan karakter dengan mengirim para siswa ke barak TNI tersebut masih menuai kritik berbagai pihak termasuk komnas HAM. Namun, pendidikan tersebut sudah berlangsung di Purwakarta dengan mengirim 39 siswa yang di anggap perlu mendapat pendidikan karakter.(clue)
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==