Hari Kedua Pleno, Data SiRekap dengan Rekapitulasi Manual Tidak Sinkron

SUBANG– Hari kedua lanjutan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang diselenggarakan KPUD Subang pada Sabtu (02/03) di Sawala Ageung, Hotel Laska Subang diawali dengan penundaan rekapitulasi PPK Pusakanagara.

Penundaan ini disinyalir akibat data DPT yang dipaparkan tidak sesuai dengan yang data yang telah dipegang dan disepakati para saksi. Ketua KPU, Abdul Muhyi, memutuskan menunda rekapitulisasi PPK Pusakanagara.

Selain itu rapat Pleno di hari kedua yang diagendakan mulai pukul 09.00 WIB, pada nyatanya molor pukul 09.30 WIB.

“Saya putuskan dipending dulu. Sambil teman-teman PPK Pusakanagara memperbaiki datanya,” ujarnya.

Saat berita ini ditulis, di hari kedua pleno baru tiga kecamatan yang merampungkan rekapitulasi, yaitu Pagaden Barat, Legonkulon, Dawuan dari jumlah 30 kecamatan di Kabupaten Subang.

Pengamatan Cluetoday, beberapa kali terjadi ketidaksesuaian data antara di Aplikasi Sirekap dengan data rekapan manual. Seperti yang terjadi di Jalancagak, dimana data hasil suara DPD di TPS Desa Curugrendeng tidak terjumlahkan.

“Antara Sirekap dengan manual terdapat data yang berbeda. Tolong disampaikan kepada kami agar tidak jadi masalah dikemudian hari,” kata Cucu Abdul Qodir kepada PPK.

Senada, perwakilan saksi parpol mempertanyakan perbedaan data perolehan suara hasil antara C-Hasil dengan Sirekap.

“Berarti (data salinan C-Hasil) ini salah? Permasalahannya, data yang kita pegang dan Sirekap, benar atau tidak darimana?,” tanyanya.

Menurut penjelasan PPK Jalancagak, jumlah suara yang tidak terjumlahkan, karena rumus penjumlahan aplikasi Excel hanya sampai pada TPS 15, sedangkan dari TPS 16 keatas tidak terjumlahkan.

Seperti diketahui, Aplikasi Sirekap merupakan aplikasi teknologi yang dibuat KPU RI untuk mempermudah penghitungan suara dan publikasi C1Hasil. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *