Kasus Dugaan Penipuan dan SOP Kredit Bank: Ted Sioeng di Persimpangan Hukum

Foto:Viva

Jakarta – Sidang vonis terhadap pengusaha Ted Sioeng dalam kasus dugaan penipuan terhadap Bank Mayapada di tunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penundaan ini karena kondisi kesehatan terdakwa yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

“Sangat penting dan perlu majelis hakim mempertimbangkan bahwa kondisi kesehatan Pak Ted harus benar-benar di pertimbangkan dalam agenda pembacaan putusan,” kata kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis, mengutip Metrotvnews.

Ted Sioeng sebelumnya mendapat hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan. Karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP terkait peminjaman kredit di Bank Mayapada. Ia di tuduh melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 133 miliar terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Ahli Perbankan Pertanyakan SOP Kredit

Di sisi lain, sejumlah ahli perbankan mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) pemberian kredit oleh Bank Mayapada dalam kasus ini.

Mengutip dari Antara, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengungkapkan keheranannya terhadap proses pemberian pinjaman dalam jumlah besar kepada Ted Sioeng.

“Yang saya heran adalah ketika dia dapat meminjam dalam jumlah yang besar. Kemudian ada sangkut paut dan sebagainya. Apakah memang sudah di lakukan proses dengan tepat dan sesuai dengan kaidah yang di jalankan oleh sebuah perbankan untuk memberikan sebuah kredit pembiayaan?,” ujar Nailul Huda kepada wartawan.

Sejumlah kejanggalan dalam perkara ini juga ikut tersorot. Termasuk tidak adanya bukti dan saksi yang menyaksikan secara langsung Ted Sioeng menandatangani dan menyerahkan formulir pinjaman. Bahkan, terdapat dugaan rekayasa akta surat hutang yang seolah merupakan kelanjutan dari pengajuan permohonan kredit dari Bank Mayapada.

Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Rejalam, menegaskan bahwa bank sebagai lembaga yang diatur ketat seharusnya menjalankan SOP secara disiplin dalam pemberian kredit.

“SOP-nya kan ketat. Kalau ada yang menyimpang dari SOP, sangat memungkinkan pelanggaran atau penipuan di luar prosedur bank. Kalau ada pegawai bank menyalurkan kredit tanpa SOP, berarti dia melanggar kebijakan bank,” katanya.

Baca juga : https://cluetoday.com/libur-sekolah-lebaran-2025-diperpanjang-wfa-bagi-asn-dimajukan/

Ted Sioeng Hadapi Gugatan Pailing

Ted Sioeng dalam persidangan. Foto : pojoksatu

Selain dugaan pidana, Ted Sioeng juga menghadapi gugatan pailit terkait kredit macet yang mencapai Rp 1,55 triliun. Dalam keterbukaan informasi, pihak Bank Mayapada menyebutkan bahwa Sioeng sempat melarikan diri. Dan menjadi buronan Interpol sebelum akhirnya tertangkap dan di pulangkan ke Indonesia.

Dalam perkembangan kasus ini, ahli perdata dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nindyo Pramono, menilai bahwa putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seharusnya menjadikan perkara ini lebih bersifat keperdataan dan tidak relevan untuk dibawa ke ranah pidana.

Hal ini berlandaskan pada prinsip hukum bahwa apabila suatu perkara telah diputuskan dalam konteks pailit. Perkara lain yang berkaitan dengan masalah yang sama harus di anggap gugur.

Di tengah perdebatan ini, kuasa hukum Ted Sioeng menegaskan bahwa kliennya telah melakukan pembayaran sebesar Rp 70 miliar dari total utang yang dituduhkan.

“Untuk membuktikan beberapa keterangan, terdakwa telah menyanggupi pembayaran utangnya, terus membayar Rp 70 miliar,” kata Julianto Asis.

Sidang vonis terhadap Ted Sioeng awalnya dijadwalkan pada 5 Maret 2025, namun ditunda akibat kondisi kesehatannya yang memburuk. Keputusan akhir kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan penipuan serta prosedur pemberian kredit oleh pihak bank.(clue)

Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *