Ketua MPR Tegaskan Gibran Wapres Sah, Respons Desakan Purnawirawan TNI

Jakarta – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka merupakan Wakil Presiden Republik Indonesia yang sah hasil Pemilu 2024. Penegasan itu disampaikan Muzani merespons desakan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta MPR mengganti Gibran dari posisinya sebagai wapres.

“Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengutip dari CNN Indonesia, Jumat (25/04/2025)

Muzani menjelaskan bahwa Gibran telah melalui proses konstitusional untuk menjadi wakil presiden. Mulai dari pencalonan, pemilihan langsung oleh rakyat, hingga proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 telah berlangsung secara resmi oleh MPR pada 20 Oktober 2024. Dan disaksikan oleh seluruh anggota MPR serta puluhan kepala negara dan pemerintahan.

“Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024,” imbuh Muzani, mengutip dari detikcom.

Tuntutan Forum Purnawirawan TNI

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan dalam pernyataan sikap mereka terhadap kondisi pemerintahan saat ini.

Salah satu poin tuntutan mereka adalah mendesak MPR untuk mengganti Gibran sebagai wapres, karena proses pemilihannya dianggap cacat hukum akibat putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Forum tersebut terdiri dari ratusan purnawirawan TNI dari berbagai matra, termasuk 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Beberapa tokoh yang menandatangani pernyataan tersebut antara lain Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Mengutip dari Medcom.id, delapan tuntutan Forum Purnawirawan tersebut meliputi:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
  2. Mendukung program Kabinet Merah Putih (Asta Cita), kecuali kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
  3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang karena dinilai merugikan rakyat dan lingkungan.
  4. Menghentikan masuknya tenaga kerja asing Cina dan memulangkan mereka ke negara asal.
  5. Menertibkan pengelolaan pertambangan sesuai UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.
  6. Merombak kabinet dan menindak pejabat yang terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri ke fungsi Kamtibmas di bawah Kementerian Dalam Negeri.
  8. Mengusulkan pergantian Wapres karena keputusan MK dinilai melanggar hukum acara dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Menanggapi hal itu, Muzani yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai Gerindra menyatakan bahwa tidak ada persoalan hukum dalam penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemimpin terpilih hasil demokrasi rakyat.

“Ketika dinyatakan menang, yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih,” tandasnya.(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *