Komitmen Kemudahan Investasi, Subang Miliki Dua Perda tentang Investasi

SUBANG – Pemerintah Subang terus memantaskan diri untuk menyambut investasi yang masuk ke Subang. Kesiapan regulasi menjadi perhatian pemerintah.

Hal ini terlihat dengan dibuatnya dua peraturan daerah. Yaitu Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Kemudahan Investasi dan Perda No. 2 Tahun 2023 tentang Optimalisasi BUMD terhadap Daya Dukung Kepelabuhan.

Menurut Asisten Daerah II bidang Perekonomian, Hidayat, dua Perda tersebut dibuat untuk membuktikan kesiapan Subang sebagai pintu gerbang investasi di wilayah segitiga Rebana. Dimana Subang masuk di dalamnya. Hidayat mengungkapkan, dengan potensi sumber daya yang dimiliki, Subang tidak boleh menjadi penonton.

Dengan adanya dua perda tersebut, lanjut Hidayat, Pemerintah daerah, BUMD dan investor dapat bersinergi menciptakan iklim investasi yang sehat.

“Perda ini harus diketahui publik tentang maksud dan tujuannya. Dukungan keamanan dan kepastian hukum menjadi prinsip dalam kenyamanan investasi,” tutur Hidayat.

Hal itu disampaikan Hidayat dalam Sosialisasi dua Perda tersebut, pada Rabu (22/05) di Grant Hotel, Subang. Ia menyebut, kini Subang menjadi daerah tujuan investasi.

“Peningkatan investasi diyakini memiliki kontribusi sebagai pengungkit terhadap bergeraknya pembangunan ekonomi suatu daerah. Dalam pengembangan ekonomi daerah, investasi juga berperan sebagai salah satu komponen dari pendapatan daerah dan produk domestik regional bruto (PDRB),” ujar Hidayat.

Selain itu, menurut Ketua Komisi II DPRD, Novaza Shinta Narwasthu, kegiatan usaha di Kabupaten Subang harus memberikan nilai tambah yang optimal. Terkhusus di bidang sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan bagi masyarakat luas serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Novaza menjelaskan, dua perda tersebut dibuat untuk memberikan kemudahan berinvestasi bagi para pemilik modal yang akan melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Subang. Juga memberi kesempatan peluang BUMD, Koperasi, UMKM, serta BUMDes Kabupaten Subang untuk bekerja sama dengan para investor.

“Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang adadi Subang memiliki potensi untuk membuka peluang Kerjasama. Potensi daerah di Kabupaten Subang diperlukan peningkatan ekosistem investasi daerah dan kemudahan berusaha,” jelasnya. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *