JAKARTA – Ahmad Dhani Prasetyo dinyatakan melanggar kode etik sebagai anggota DPR setelah menerima dua laporan dari masyarakat. Atas pelanggaran tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan bahwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti bersalah melanggar kode etik. Keputusan ini diambil melalui musyawarah mufakat dalam rapat internal tertutup yang diadakan pada Selasa (7/5/2025), dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota MKD.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” ucap Nazaruddin Dek Gam selaku Ketua MKD DPR pada sidang yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (7/5/2025).
Kemudian, Ahmad Dhani kemudian mendapat sanksi berdasarkan laporan pengaduan dengan nomor 23 tanggal 23 Maret 2026 dan nomor 27 tanggal 24 April 2025. Selain itu, Nazaruddin Dek Gam juga menyampaikan bahwa MKD lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan laporan tersebut. Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa Ahmad Dhani Prasetyo telah melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
“Tiga, menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” ucap Nazaruddin Dek Gam.
Duduk Perkara Kasus Ahmad Dhani
Sementara itu, permasalahan ini bermula ketika Ahmad Dhani Prasetyo menyatakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan PSSI bahwa tidak ada yang salah terkait naturalisasi pemain sepak bola di Timnas Indonesia.Selain itu, ia juga percaya bahwa pembenahan sepak bola Indonesia memerlukan proses yang disebut natural development. Oleh karena itu, menurut Ahmad Dhani Prasetyo, pernyataannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila maupun ajaran agama yang diyakininya.
Meski demikian, tidak hanya satu laporan yang masuk, terdapat pula laporan lain yang berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap Marga Pono.
“Jadi, pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi dan mungkin yang duda, kita carikan jodoh di Indonesia, Pak. Kita cari yang laki-laki saja, apalagi kalau muslim bisa empat istrinya,” ungkap Ahmad Dhani, dikutip dari liputan.co.id.
Akhirnya, terkait aduan tentang dugaan penghinaan terhadap Marga Pono, Ahmad Dhani Prasetyo diketahui telah bersumpah di atas kitab suci Al-Quran bahwa pernyataannya tersebut sepenuhnya merupakan kesalahan pengucapan (slip of the tongue). Ia juga menyatakan bahwa tidak ada niatan sedikitpun untuk menghina marga suku Pono tersebut.
Menanggapi putusan dari mahkamah kehormatan dewan (MKD) itu pun, akhirnya Ahmad Dhani Prasetyo diketahui mengatakan bahwa ia dapat menerima sanksi serta akan mengikuti segala proses yang sudah diputuskan.
“Saya sebagai anggota DPR RI dan Fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada pihak, semua pihak. Khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan. Lalu soal slip of the tongue itu, Yang Mulai, itu murni 100 persen slip of the tongue dan yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu kalau memang ada, Yang Mulai, dan itu 100 persen pure slip of the tongue. Mohon arahan Yang Mulia kalau memang ada seperti yang tadi. Kalau memang ada unsur pidana daripada slip of the tongue, mohon arahan juga bagaimana seharusnya saya sebagai anggota DPR untuk bertindak selanjutnya, begitu, Yang Mulia,” ungkap Ahmad Dhani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/5/2025), dikutip dari news.detik.com.
Tidak Ada Kesalahan Dalam Ide Naturalisasi
Ide naturalisasi yang disampaikan oleh Ahmad Dhani Prasetyo diketahui telah melalui sidang terkait pernyataan tersebut, karena dianggap mengandung seksisme. Meski demikian, Ahmad Dhani Prasetyo dengan penuh keyakinan menyatakan bahwa tidak ada yang salah dengan pernyataan yang dia ungkapkan.
Selanjutnya, ia menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak melanggar norma agama maupun Pancasila. Ia juga menjelaskan bahwa ia hanya memberikan usulan agar perempuan di Indonesia dijodohkan dengan warga negara asing (WNA), sehingga anak-anak mereka dapat turut berkontribusi dalam perkembangan sepak bola di tanah air.
“Yang pertama, tentunya kita sebagai anggota parlemen semuanya ada di sana dan saya melihat pernyataan saya itu tidak ada salahnya Yang Mulia, karena saya meyakini untuk memperbaiki sepak bola Indonesia itu memang harus ada yang namanya natural development. Jadi saya merasa pernyataan saya itu tidak menyinggung norma agama maupun norma-norma yang terkait dalam Pancasila, saya tidak menyuruh untuk menyarankan untuk kumpul kebo, saya menyarankan dijodohkan,” pungkasnya.(clue)
Baca juga : TNI Kerahkan Tim Intelijen Lidpamfik untuk Berantas Preman Berkedok Ormas
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==